kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,25   -3,11   -0.33%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji pokok PNS golongan terendah Rp 1,26 juta


Kamis, 16 Februari 2012 / 15:29 WIB
Gaji pokok PNS golongan terendah Rp 1,26 juta
ILUSTRASI. Vaksinasi Covid-19 untuk guru sudah dimulai, target 5 juta guru hingga Juni 2021. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal perubahan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok terendah bagi PNS sebesar Rp 1.260.000.

"Ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2012, sebagaimana tercantum dalam PP tersebut," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo saat dihubungi, Kamis (16/2).

Besaran gaji Rp 1.260.000 itu untuk PNS golongan 1a dengan masa kerja 0 tahun, dan sebelum remunerasi. Sedangkan, untuk anggota TNI dan Polri sebesar Rp 1.325.000. Ini untuk prajurit satu dan bhayangkara dua, dengan masa kerja 0 tahun.

Ketentuan gaji tersebut di luar tunjangan keluarga. Di mana tunjangan untuk istri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, dan tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .

Dalam PP Nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan gaji PNS disebutkan gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100, dari sebelumnya hanya Rp 1.902.300. Gaji tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300, dari sebelumnya Rp 3.332.000.

Sedang untuk golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100, dari sebelumnya Rp 2.245.000. Gaji tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700, dibanding sebelumnya Rp 4.100.000.

Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000, dari sebelumnya Rp 1.230.000. Sedangkan, prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala, atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun, akan menerima gaji pokok Rp 2.365.600, dari sebelumnya Rp 2.134.600.

Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua, atau inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun, menerima gaji pokok Rp 2.198.400, dari sebelumnya Rp 2.032.100. Sementara perwira TNI dengan pangkat kapten, atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100, dibanding gaji sebelumnya Rp 3.385.000.

Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400.

Sementara, perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal, atau Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500, dari sebelumnya Rp 4.072.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×