kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formulasi dana transfer daerah diubah


Jumat, 03 Maret 2017 / 10:58 WIB
Formulasi dana transfer daerah diubah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Demi memangkas jurang ketimpangan dan kemiskinan, pemerintah akan merevisi formula penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sejak tahun 2010 hingga 2015, anggaran dana transfer ke daerah meningkat dua kali lipat.

Pada tahun 2010, dana transfer ke daerah nilainya mencapai Rp 335,7 triliun. Di tahun 2015 melesat menjadi Rp 622,6 triliun.

Meski ada kenaikan dana, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan angka kemiskinan nyatanya tak banyak mengalami perubahan. Tahun 2010, IPM tercatat 66,53. Sementara tahun 2015 naik sedikit menjadi 69,55.

Begitu pula angka kemiskinan yang 10,7% di tahun 2015 hanya turun sedikit dari tahun 2010 yang 13,33%.

"Ini indikator adanya krisis dari sisi manajemen dan kepemimpinan. Krisis dari sisi ide, kemampuan untuk delivery dan faktor korupsi dan tata kelola tidak baik," ujar Sri Mulyani, Kamis (2/3).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo menambahkan, selama ini, formulasi penyaluran dana alokasi umum (DAU) mempertimbangkan dua hal, yaitu jumlah pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan celah fiskal. Adapun kebutuhan fiskal dilihat berdasarkan lima aspek, yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, IPM, produk domestik regional bruto (PDRB), dan indeks kemahalan konsumen (IKK).

Nantinya, kebutuhan fiskal akan dilihat dari empat aspek saja, yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, IPM, dan PDRB. Sementara IKK akan dijadikan faktor pengali. "Itu lebih adil. Artinya yang memang indek kemahalan daerahnya tinggi, dia akan terima tinggi, dan nilai riilnya betul-betul tinggi. Jadi tidak bias," katanya.

Menurut Boediarso, pemerintah juga bisa memberikan tambahan dana transfer berupa DAU afirmatif selain DAU reguler dan DAU untuk memenuhi target prioritas. DAU afirmasi tersebut utamanya diberikan untuk daerah-daerah tertinggal, terluar, perbatasan, dan kepulauan. Khusus dana afirmatif tersebut bisa diberikan melalui penyaluran DAU, dana alokasi khusus (DAK), dan dana desa.

Selain DAU, pemerintah juga akan mengubah formulasi penyaluran dana desa. Selama ini penyaluran dana desa dilakukan dengan porsi 90% pembagian secara rata dan 10% dilihat berdasarkan empat aspek, yaitu jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan IKK, yang masing-masing memiliki bobot tertentu pula. Sama seperti DAU, aspek IKK akan dihilangkan dan hanya menjadi faktor pengali.

Selain itu, pemerintah akan memperbesar porsi aspek jumlah penduduk miskin. Misalnya menjadi 60% dari saat ini yang sebesar 35%. Langkah ini diharapkan memenuhi azas keadilan dan mempercepat pengentasan kemiskinan. "Untuk daerah-daerah khusus, tertinggal, perbatasan, kepulauan akan diberikan afirmasi sama dengan DAK, sehingga alokasinya jauh lebih besar dan punya kesempatan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan," tambahnya.

Saat ini, Kemkeu masih melakukan kajian dan simulasi terhadap skema formulasi tersebut. Rencananya, formulasi baru ini akan diberlakukan mulai tahun depan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×