kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Enam bulan operasi, pembobol kartu kredit dibekuk


Rabu, 22 Juni 2016 / 17:08 WIB
Enam bulan operasi, pembobol kartu kredit dibekuk


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktek jual-beli data nasabah via internet. Para pelaku membobol ribuan nasabah kartu kredit.

Ada empat pria ditetapkan sebagai tersangka. GS berperan membuat KTP palsu, menarik uang dari akun forex dan judi online serta mendaftar, deposit/transfer pada webstore dan payment.

A dan AH sebagai pencari kartu kredit, menjual dan menampung hasil penjualan kartu kredit kepada GS. Sementara itu, PSS sebagai pelaku yang menggunakan KTP palsu, mengurus perubahan SIM card ke provider.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan para pelaku bisa tertangkap karena membeli data seseorang di internet. Kasus melibatkan marketing outsourcing kartu kredit.

"Memalsukan KTP sehingga dari KTP akan mengubah data dan kartu kredit korban dijebol," tutur Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Dia menjelaskan, nasabah menjadi korban penjualan data mencapai sekitar 1.600 orang. Saat ini sedang didata dan kemungkinan akan bertambah.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan sindikat ini melibatkan dua orang marketing outsourcing kartu kredit berinisial A dan AH.

Dia menjelaskan, para pekerja lepas atau outsourcing dari masing-masing bank terlibat sebagai petugas untuk mendapatkan customer, pengguna kartu kredit. "Setelah mendapatkan data, mereka bekerjasama lagi dengan yang membuat KTP palsu dan ke gerai untuk mengganti SIM card," kata dia.

Setelah mendapatkan SIM card itu, pelaku bisa menggunakan kartu kredit korban atau digunakan untuk e-banking dan membobol dana korban. Data digunakan untuk transaksi dengan membuat kartu kredit palsu. Mereka mengaku baru melakukan kejahatan ini selama 6 bulan.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM, flashdisk, laptop, sejumlah KTP palsu, dan belasan unit handphone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 3,4 dan 5 UU RI No 8/2010 tentang Pencucian Uang.

(Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×