kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat alasan Komnas HAM ingin Rancangan KUHP ditunda


Jumat, 02 Februari 2018 / 18:08 WIB
Empat alasan Komnas HAM ingin Rancangan KUHP ditunda
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Beberapa alasan diungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Pertama adalah soal konsistensi pasal-pasal yang pernah diputus oleh MK agar tak kembali dimasukan ke RKUHP. Misalnya soal pasal penghinaan terhadap presiden.

Kedua adalah soal kelebihan kapasitas penjara. RKUHP dinilai Komnas HAM memiliki muatan untuk memperluas aspek pemidanaan.

"Secara faktual lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami over capacity tanpa menemukan jalan keluar yang sistematis. RKUJP disinyalir memperluas aspek pemidanaan yang menimbulkan potensi besar penghukuman," kata Ahmad dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/2).

Sementara alasan ketiga tentang beberapa isu krusial terkait tindak pidana khusus dan pengaturan kejahatan berat HAM yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk melakukan revisi UU 26/2000 tentang pelanggaran HAM berat.

Sementara alasan keempat soal dampak terhadap pengesahan RKUHP. Komnas HAM menilai pemerintah perlu melaksanakan uji dampak terhadap potensi-potensi yang muncul dari pengesahan RKUHP.

"KUHP sebagai UU pokok yang mendasari hukum pidana yang akan berlaku puluhan tahun harus dipastikan dengam baik, dengan pendalaman yang komprehensif termasuk dampaknya," lanjut Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×