kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks kuasa hukum konsumen bantah permohonan kepailitan Kapuk Naga tanpa persetujuan


Kamis, 03 Mei 2018 / 20:36 WIB
Eks kuasa hukum konsumen bantah permohonan kepailitan Kapuk Naga tanpa persetujuan
ILUSTRASI. Perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan kuasa hukum konsumen PT Kapuk Naga Indah Khresna Guntarto menampik permohonan kepailitan atas anak usaha PT Agung Sedayu Group tanpa adanya persetujuan dari kliennya.

Ia menyatakan, apa yang ia lakukan telah sesuai prosedur profesinya sebagai kuasa hukum. "Saya sudah bertindak sesuai dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam profesi saya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/5).

Ia pun turut menyayangkan adanya permohonan maaf yang dinilai menyudutkan dirinya, terkait pengajuan kepailitan Kapuk Naga. "Saya menyayangkan pernyataan mengenai saya, yang seharusnya tidak perlu ada pernyataan - pernyataan seperti di iklan tersebut," lanjutnya.

Permohonan kepailitan diajukan berdasarkan kuasa yang sah tanggal 6 April 2018, kemudian permohonan kepailitan didaftarkan tanggal 9 April 2018 sebagaimana diketahui bersama.

Sedangkan pencabutan permohonan kepailitan pada 16 April 2018, diikuti pencabutan surat kuasa pada 20 April.

“Saya telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajiban saya sebelum permintaan maaf tersebut muncul, karenanya saya menyayangkan pernyataan bekas klien dalam permintaan maaf itu,” paparnya.

Sebelumnya, NG Santo Wijaya dan Lie Agustina menerbitkan permohonan maafnya atas permohonan pailit kepada Kapuk Naga di Harian Tempo, dan Harian Kompas edisi Rabu (2/5).

Dalam permohonan maafnya, mereka menyatakan bahwa permohonan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dilakukan Khresna tanpa sepengetahuan mereka.

Atas tindakan tersebut, posisi Kreshna sebagai kuasa hukum Santo dan Lie pun sudah dicabut. Pun dengan permohonan pailitnya.

Permohonan pailit kepada Kapuk Naga sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 08/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 9 April 2018. Permohonan dicabut pada 12 April 2018. Sementara posisi Kreshna sebagai kuasa hukum dicabut mereka pada 20 April 2018.

Sebelumnya, Santo dan Lie mengajukan permohonan pailit lantaran belum juga menerima unit apartemen Golf Island yang dibangun Kapuk Naga. Padahal mereka telah melunasi dan janji waktu serah terima unit telah terlampaui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×