kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Eks Gubernur Aceh ingin batalkan kerjasama


Rabu, 04 Juni 2014 / 09:29 WIB
Eks Gubernur Aceh ingin batalkan kerjasama
ILUSTRASI. Petugas teller memperlihatkan pecahan 100 dollar US di salah satu bank di Tangerang Selatan, Kamis (18/3). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/03/2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan milik mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, PT Woyla Raya Abadi, tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, perdagangan umum, dan kehutanan ini meminta pengadilan membatalkan akta kerjasama dengan mitra usahanya, yakni pengusaha lokal Herry Laksmono dan PT Samba Indah Utama.

Akta kerjasama tersebut bernomor 43 tertanggal 27 September 2011. Kasus ini sudah masuk ke pengadilan sejak 25 Juni 2013 dan rencananya, hakim membacakan putusan pada Selasa (10/6).  

Sengketa ini bermula ketika Woyla memberi hak kepada Herry Laksmono untuk menebang, mengelola, dan menjual kayu dari lahan milik perusahaan Puteh. Dengan kerjasama ini, Herry Laksmono bisa mengantongi hasil penjualan kayu, tapi wajib menyetor royalti kepada Woyla per bulan.

Sebagai pelaksana penebangan, Herry menunjuk Samba Indah. "Namun dalam penebangan, tergugat tidak memenuhi target volume kayu sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan," ujar kuasa hukum Woyla, Henry Yosodiningrat, Selasa (3/6).

Dari target volume RKT tahun 2012 sebesar 85.312,43 meter kubik, ternyata hanya tercapai  18.000 meter kubik.

Kuasa hukum Herry dan Samba Indah, Djamaludin,  menilai gugatan perusahaan milik Puteh ini prematur. Soalnya batas waktu kerjasama pemanfaatkan hutan kayu seluas 4.521 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah itu berlangsung 60 bulan pasca surat-surat lengkap. Selain itu, akta perjanjian juga menyatakan salah satu pihak tidak bisa melakukan pembatalan.

Jika pembatalan ini disetujui, Herry dan Samba Indah yang merugi miliaran rupiah. Soalnya, mereka sudah mengeluarkan banyak modal untuk penebangan. Sedangkan, saat ini mereka belum bisa menjual kayu hasil penebangan tersebut akibat surat-surat yang belum lengkap.  Kelengkapan surat-surat itu menjadi tanggung jawab perusahaan milik Puteh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×