kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Bupati Klaten divonis penjara 11 tahun


Rabu, 20 September 2017 / 21:49 WIB
Eks Bupati Klaten divonis penjara 11 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini divonis 11 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menjatuhkan denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus tersebut.

"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Antonius Wijantono, membacakan amar putusannya, Rabu (20/9).

Sri terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf A  mengenai suap dan pasal gratifikasi sebagaimana pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi terdakwa juga dilakukan secara berlanjut sebagaimana disebutkan dalam pasal 64 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, Hartini terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam empat kasus yang menjeratnya. Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah memberantas tindak korupsi.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan," ujar Antonius.

Menanggapi putusan tersebut, Sri belum mengambil sikap. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun secara umum materi tuntutan telah diterima oleh majelis hakim.

Berita sebelumnya, Sri didakwa mendapat uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,887 miliar.

Suap dan gratifikasi terdiri dari beragam kasus mulai dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi PNS di Setda Pemkab Klaten hingga pengisian jabatan di PDAM, rumah sakit, dan intansi terkait.

"Kami masih pikir-pikir ya," kata jaksa KPK Afni Carolina, seusai sidang. (Nazar Nurdin)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Klaten Divonis 11 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×