kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom : Kebijakan pro-growth dengan pelonggaran LTV tak cukup dorong rupiah


Minggu, 24 Juni 2018 / 08:50 WIB
Ekonom : Kebijakan pro-growth dengan pelonggaran LTV tak cukup dorong rupiah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada rapat dewan gubernur (RDG) yang berlangsung 27-28 Juni 2018 nanti, Bank Indonesia (BI) akan mengambil keputusan terkait relaksasi kebijakan loan to value (LTV).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini adalah langkah BI untuk pro-pertumbuhan ekonomi meski kebijakan moneter BI saat ini bias ketat.

“Bahwa dengan langkah pre-emptive, stabilitas akan terjaga dan pertumbuhan akan membaik, dan itu akan membuat pasar keuangan menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri,” kata Perry di Gedung BI, Jumat (22/6).

Meski demikian, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan pro-growth lewat pelonggaran LTV saja belum cukup untuk dorong penguatan rupiah. “Pelonggaran kebijajan LTV hanya salah satu cara dorong pertumbuhan kredit,” kata Bhima kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/6).

Ia mengatakan, selain pelonggaran LTV sebenarnya ada cara lain supaya BI bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, yakno dengan perluasan channeling, sindikasi kredit UKM melalui perbankan.

“Kemudian, mempermudah UKM untuk mendapatkan pendanaan lewat penerbitan obligasi dengan jaminan yang murah. Cara ini juga efektif genjot pertumbuhan kredit ke sektor riil,” jelasnya.

Menurut Bhima, dengan ini, pertumbuhan ekonomi akan cukup inklusif. Apalagi, digabung dengan kebijakan penurunan tarif PPh final UKM dari 1% menjadi 0,5%.

“Perlu yang sifatnya mendorong pemulihan fundamental ekonomi. UKM serap lebih dari 90% total tenaga kerja nasiona,” ucapnya.

“Intinya LTV saja tidak cukup. BI harus lebih banyak terbitkan pro growth policy. Pemerintah juga bisa bantu dengan relaksasi perpajakan lainnya setelah relaksasi PPh final UKM," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×