kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung pelaksanaan lelang barang sitaan, Kemkeu teken MoU dengan KPK


Rabu, 14 Maret 2018 / 12:43 WIB
Dukung pelaksanaan lelang barang sitaan, Kemkeu teken MoU dengan KPK
ILUSTRASI. Lelang barang sitaan KPK


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset serta mendukung pelaksanaan lelang barang sitaan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat dan mendukung pelaksanaan lelang Barang sitaan, barang rampasan negara, dan barang gratifikasi serta pengelolaan barang gratifikasi dalam penyelesaian tugas dan fungsi.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini, kata Sri Mulyani, meliputi koordinasi dan kerjasama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu,"Juga optimalisasi penuntasan proses penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui pelaksnaan lelang barang sitaan, rampasan negara dan gratifikasi yang berada dalam pengelolaan KPK," ujarnya di Gedung Kemkeu, Rabu (14/3).

Di sisi lain, dalam pelaksanaan kegiatannya, kedua belah pihak sepakat bahwa lelang yang dilakukan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. 

Dalam hal ini, Kemkeu menunjuk penghubung yaitu Direktur Lelang DJKN, sedangkan KPK menunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi.

“Setiap perubahan atau hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam nota kesepahaman ini diatur kemudian atas dasar-dasar pemufakatan kedua belah pihak serta dituangkan dalam bentuk amandemen,” imbuh Sri Mulyani.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama yang dikoordinasikan oleh penghubung masing-masing paling lambat tiga bulan sebelum nota kesepahaman berakhir.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan peresmian Portal Lelang DJKN sebagai salah satu sarana yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan lelang (one stop services Lelang) yang didukung teknologi informasi.

Selain itu, diselenggarakan pula kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×