kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua usaha Sujaya Group berstatus PKPU


Selasa, 18 Oktober 2016 / 16:36 WIB
Dua usaha Sujaya Group berstatus PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dua perusahaan Sujaya Group, PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama harus segera merancang proposal perdamian kepada seluruh krediturnya. Hal itu seiring dengan status penundaan kewajiban pembayayaran utang (PKPU) yang kini disandangnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima permohonan PKPU yang diajukan Hongkong and Shanghai Corporation Ltd atau HSBC. HSBC mengajukan PKPU kepada PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama karena memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Utang itu timbul dari fasilitas kredit pada pada 11 Januari 2012. Dimana pinjaman yang dikucurkan untuk kedua perusahaan itu mencapai Rp 622,26 miliar dan Rp 62,86 miliar.

Adapun Bintang Jaya dan Sinka Sinye merupakan usaha dari Sujaya Group, perusahaan multi nasional yang berbasis di Kalimantan Barat. Bisnis Sujaya Group pun meliputi industri pakan ternak (feedmill), pembibitan (breeding faim), budidaya ayam pedaging (broiler faim), rumah potong ayam, dan pengolahan daging ayam (slaughter house and meat processing plant).

Ketua majelis hakim, Baslin Sinaga mengatakan, permohonan HSBC itu telah memenuhi ketentuan UU No 37/2004 tentang Kepaiitan dan PKPU. Salah satunya yakni terkait legal standing (surat kuasa) yang sempat dipermasalahkan oleh Bintang Jaya dan Sinka Sinye.

Adapun dalam pertimbangannya, majelis sependapat dengan HSBC yang menyatakan, sudah ada resolusi yang sah terhadap dewan direksi perusahaan untuk mewakili tindakan hukum termasuk pengajuan kepailitan atau PKPU.

"Legal standing yang diajukan pemohon sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada sehingga dalil termohon patut untuk dikesampingkan," jelas Baslin dalam putusannya.

Selain itu terkait jaminan pribadi terhadap Tetiono yang sempat dipermasalahkan, majelis berpendapat hal yang sama. Menurutnya, perjanjian terkait penjamin pribadi itu juga telah sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Sehingga, Tetiono diharuskan melepaskan hak-hak istemewanya untuk mempertanggungjawabkan utang. Adapun Tetiono merupakan penjamin dari Sinka Sinye.

Kuasa hukum kedua perusahaan tersebut Aji Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses PKPU ini dengan kooperatif. "Kami akan bicara dengan para kreditur untuk bisa mencapai perdamaian," ungkap dia kepada KONTAN, seusai sidang putusan, Selasa (18/10).

Namun, Aji tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan hukum formil Indonesia, hakim tidak bisa menafsirkan soal surat kuasa. "Apalagi yang diberikan di persidangan ini bukanlah termasuk surat kuasa khususm" tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum HSBC bilang, putusan hakim sudah sesuai dengan permohonannya. Untuk kedepan, pihaknya menunggu tawaran dari debitur. Apalagi ia menilai, prospek bisnis keduanya masih bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×