kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua syarat Kemkominfo ajukan banding tv digital


Jumat, 06 Maret 2015 / 16:50 WIB
Dua syarat Kemkominfo ajukan banding tv digital
ILUSTRASI. Sebuah model pesawat tempur China terlihat di depan bendera China dan Taiwan dalam ilustrasi yang diambil pada Kamis (28/4/2022).


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara masih mempertimbangkan langkah untuk menghadapi pembatalan aturan televisi digital oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rudiantara memberi dua syarat terhadap sikap yang akan diambil Kemkominfo.

Dua syarat itu adalah pertama, harus dikaitkan dengan revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini masuk daftar Prolegnas 2015 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, perlu memerhatikan para stakeholder terutama pemenang tender sebagai Lembaga Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPM).

"Dua syarat inilah yang akan menjadi konsiderasi dalam menindaklanjuti putusan itu. Tapi yang terpenting berikan kami waktu terlebih dahulu untuk mempelajari putusannya," katanya selepas konferensi pers,Jumat (6/3).

Rudiantara mengaku belum membaca secara cermat tentang putusan itu. Maka itu, pihaknya tak ingin terburu-buru membuat keputusan. Sesuai dengan aturan yang ada, masih ada waktu setidaknya dua pekan bagi Kemkominfo jika ingin melakukan banding.

"Kami belum bisa bersikap, masih menunggu salinan putusannya untuk dipelajari. Saya juga akan bertemu dengan para stakeholder penyiaran, juga para pemenang tender itu," ujarnya.

Rudiantara bilang, penting diperhatikan bagi mereka yang telah berinvestasi dalam siaran tv digital. Juga penting memerhatikan semua pihak dalam industri penyiaran agar industri bisa berjalan baik dan sehat.

"Sebelum saya disini, polemik tv digital sudah ada. Jadi saya tidak kaget dengan putusan ini. Sebetulnya, teknologi digital mau tak mau harus dijalani. Namun persoalannya ada pada definisi menuju digital dari setiap pemain di industri ini yang berbeda-beda," terangnya.

Asal tahu saja, kemarin (5/3), PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Televisi Jaringan (ATVJI) yang akhirnya mencabut Peraturan Menkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/20 11 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air). Sehingga 33 perusahaan yang terpilih sebagai LPPM di Indonesia tidak ada izinnya dan siaran tv digital di Indonesia dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×