kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dividen korporasi ditebar, pemerintah panen pajak


Rabu, 25 April 2018 / 19:09 WIB
Dividen korporasi ditebar, pemerintah panen pajak
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pembagian dividen final tahun buku 2017 segera dimulai. Hal itu positif bagi pemegang saham. Di sisi lain, musim pembagian dividen juga bisa menjadi salah satu sumber penerimaan pajak.

Sebab, tak sedikit emiten yang menaikkan dividennya. Sebut saja, para emiten bank BUMN yang bakal membagikan dividen total Rp 27,6 triliun. Jumlah ini meningkat 30,9% dibandingkan pembagian dividen di tahun lalu.

Dari total empat bank BUMN, secara rata-rata rasio dividen bank BUMN mencapai 36,25%. Rata-rata rasio dividen bank BUMN ini naik dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 35%. Tahun lalu, total laba seluruh bank BUMN sebanyak Rp 66,2 triliun atau naik 22,8% secara tahunan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memandang, tambahan dividen ini belum bisa dihitung berapa besar potensi pajaknya. Namun, ini jelas berpengaruh bagi penerimaan pajak.

“Apabila ada tambahan dividen pastinya ada tambahan penerimaan pajak,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal kepada KONTAN, Rabu (25/4).

Menurut Yon, hal ini sulit juga diterka karena kebijakan pembagian dividen tergantung kebijakan masing masing perusahaan, “Agak sulit juga menetapkan ‘musim dividen’,” ujarnya.

Dengan demikian, Ditjen Pajak dalam hal ini melihat penerimaan pajak yang akan terpengaruh ini bukan spesifik dari dividen, melainkan efek ekonomi tahun 2017 yang cukup baik. Imbasnya, penerimaan pajak tahun ini secara keseluruhan juga membaik.

“Kami pantau perkembangan industri secara komprehensif. Perkembangan sektoral. Kami bandingkan kinerja ekonomi sektoral dan kinerja penerimaannya,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan dividen yang naik ini akan mempengaruhi penerimaan pajak. Meski memang ada beberapa exemption, yakni Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh di mana ada pengecualian dividen yang bukan objek pajak.

Yang dikecualikan adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;

“Secara penerimaan akan naik, tapi mungkin tidak otomatis besar secara nominal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×