Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Empat pelaku usaha tersebut yakni:
1. Amazon.com.ca, Inc.
2. Image Future Investment (HK) Limited
3. Dropbox International Unlimited Company
4. Freepik Company S.L.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Selasa (30/3).
Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Baca Juga: Berikut deretan kebijakan OJK, BI dan Kemenkeu untuk mendorong pertumbuhan kredit
Sebagai info, dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.
Neilmaldrin mengatakan Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris)," ujar Neilmaldrin
Selanjutnya: Besok Rabu ditutup, ikuti panduan lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News