kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disomasi Yusril, ini jawaban Susi


Senin, 01 Februari 2016 / 22:30 WIB
Disomasi Yusril, ini jawaban Susi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab somasi yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik MV. Silver Sea II. 

Pihak KKP menegaskan, proses penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan MV. Silver Sea II tidak berjalan lamban, sebagaimana yang ditudingkan pihak Yusril. 

"Bahwa perlu kami tegaskan, penyidik PPNS KKP selaku penyidik perkara MV. Silver Sea II telah menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 B UU perikanan," kata Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Fuad Himawan, dalam keterangan resminya, Senin (1/2). 

Fuad menuturkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan penyidik PPNS KKP tanggal 3 September 2015. 

Selanjutnya, hasil penyidikan (tahap 1/berkas perkara) disampaikan kepada jaksa penuntut umum tanggal 28 September 2015. Dengan demikian, penyidik telah menyerahkan hasil penyidikannya 25 hari sejak dikeluarkannya SPDP.

Oleh karena itu, kata dia, penyidik PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 73 B UU perikanan. 

"Bahwa saat ini penyidik PPNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) dan akan segera disampaikan kepada Kejaksaan, untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan," jelas Fuad. 

Perlu diketahui juga bahwa proses melengkapi petunjuk jaksa (P-19) diluar ketentuan 30 hari proses penyidikan yang ditentukan UU Perikanan. Sehingga proses yang saat ini dilakukan tidak bertentangan dengan pasal 73 B UU perikanan. 

Sebelumnya, pihak Yusril melayangkan somasi yang pada intinya Yusril menyampaikan lambatnya proses pemeriksaan/penyidikan mengakibatkan kerugian kliennya Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II. 

Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan). 

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Pasal 73 B ayat 6 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×