kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dimenangkan hakim, BLTA lolos pailit


Senin, 07 September 2015 / 17:04 WIB
Dimenangkan hakim, BLTA lolos pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan pelayaran PT Berlian Laju Tanker Tbk dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan yang memiliki kode saham BLTA di Bursa Efek Indonesia itu terlepas dari jeratan pailit setelah majelis hakim menolak gugatan pembatalan perdamaian dari enam krediturnya.

"Mengadili menolak permohonan pemohon (kreditur) dan menerima eksepsi termohon (BLTA),"ungkap Supeno, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (7/9). Dengan demikian, majelis hakim sependapat atas jawaban yang diajukan oleh BLTA.

Yaitu, pihak yang patut mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dalam kasus ini adalah wali amanat, selaku perwakilan dari pemegang obligasi. Hal tersebut pun sesuai dengan UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 51 yang menyebutkan wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun luar pengadilan.

Adapun berdasarkan jawaban BLTA, wali amanat dalam perkara ini berasal dari PT CIMB Niaga Tbk. "Hal tersebut pun sesuai dengan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh termohon Nindyo Pramono, salah seorang akademisi hukum di bidang pasar modal dan perdata di dalam persidangan," tambah Supeno.

Sekedar mengingatkan, pembatalan perdamaian BLTA ini diajukan oleh enam krediturnya, PT Trojan International, PT Pacific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertus, Nico Handoyo dan Agustinus Gondowijoyo. Dimana, keenam krediturnya itu merupakan pemegang obligasi BLTA dengan nilai total hampir Rp 500 miliar.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum BLTA Ray Winata berpendapat, putusan hakim sudah sesuai dengan harapannya. "Memang putusan itu sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan dan hal itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku," ungkap dia seusai persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para pemohon Muhammas Ashar menyampaikan masih mikir-mikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Kamu masih punya waktu delapan hari untuk mengajukan kasasi kita masih mikir-mikir, tapi intinya kami mengapresiasi putusan hakim," tukasnya kepada KONTAN.

Berdasarkan pertimbangan hakim sendiri, Ashar mengatakan pihaknya masih tetap berpendapat bahwa, UU yang berlaku dalam perkara ini adalah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU bukanlah UU Pasar Modal. "Hal tersebut sesuai dengan pernyataan saksi ahli dari kami di persidangan beberapa waktu lalu," tutup Ashar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×