kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dihukum 4 tahun, terdakwa korupsi Bakamla pasrah


Senin, 17 Juli 2017 / 13:31 WIB
Dihukum 4 tahun, terdakwa korupsi Bakamla pasrah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi memastikan diri untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya menerima putusan majelis," ungkap Eko dalam persidangan, Selasa (17/7).

Adapun dalam putusannya, Eko divonis penjara selama 4 tahun 3 bulan dan didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Sementara itu, JPU Kresno Anto Wibowo masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sekadar tahu saja, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau secara pribadi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukaan perbuatan yang sesuai dalam dakwaan. Selama dalam persidangan pun tidak ada hal yang bisa menangguhkan perbuatan yang dilakukan terdakwa," ungkap ketia majelis halim Yohannes Priyana.

Hal itu terkait perkara pembangunan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansya dalam pengadaan alat pemantauan satelit. Eko didakwa menerima suap lebih dari Rp 2 miliar dari Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Bersama-sama dengan Bambang Udoyo dan Nofel Hasan, ia diduga menerima suap karena memenangkan PT MTI dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit. Dalam dakwaan, nama Kepala Bakamla Arie Soedewo kembali disebut.

Arie disebut memberi instruksi pada Eko untuk meminta jatah 15% dari nilai kontak pengadaan alat pemantauan satelit atau setara Rp 222,4 miliar. Dari jatah tersebut, 7,5% diberikan PT MTI pada Bakamla. Namun dalam realisasinya Bakamla akan menerima jatah 2% terlebih dulu.

Arie Soedewo memberikan arahan pada terdakwa agar menerimanya dan membagikan pada kepada Nofel Hasan dan Bambang Udoyo masing-masing sebesar Rp 1 miliar sedangkan sebesar Rp 2 miliar.

Perbuatan Eko itu memenuhi pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×