kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dharmawangsa Hotel Gugat BNI


Kamis, 10 Oktober 2013 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Petugas Blibli.com mengangkut barang untuk dikirimkan ke pelanggannya di Jakarta, Rabu (9/11). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/11/2016


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Puri Dharmawangsa Raya Hotel (PDRH) tengah berseteru dengan PT Bank BNI Tbk. (BNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengelola The Dharmawangsa Hotel ini menuntut BNI membatalkan perjanjian restrukturisasi kredit Nomor 5 tanggal 5 Oktober 1999 dan perjanjian kredit Nomor115 tertanggal 12 April 1995.

Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, PT Puri menuduh BNI telah melakukan penyesatan dan penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian restrukturisasi utang. Puri pun dirugikan.

Awalnya PT PDRH menyepakati perjanjian kredit No. 115 dengan BNI senilai US$ 26,5 juta. PT PDRH memiliki afiliasi dengan PT Dharmawangsa Puri Lestari (DPL) yang berutang ke PT Bank PDFCI, melalui perjanjian kredit 29 Oktober 1996 US$ 67 juta. Pinjaman ini dijamin dengan fasilitas stanby letter of credit dari BNI.

Pada 20 September 1999, BNI membeli utang DPL sebesar US$ 50 juta dari PDFCI. Sejak saat itu, kewajiban DPL menjadi kewajiban PT PDRH.

Lalu BNI mengonversi utang itu menjadi utang rupiah. Pinjaman PT PDRH yang semula US$ 26,5 juta menjadi Rp 476 miliar. Sementara utang DPL menjadi Rp 568 miliar. Sehingga total utang Rp 1,045 triliun.

PT PDRH mengklaim hanya punya utang Rp 190 miliar terhitung 1995-1997 dengan kurs rupiah Rp 2.240–Rp 6.900. PT Puri pun mengaku sudah melunasi kewajiban Rp 119 miliar. Sehingga sisa kekurangannya Rp 70,82 miliar

Tapi di buku Bank BNI, utang PT PDRH masih tercatat Rp 1,045 triliun, mengacu kurs Rp 11.400/US$. Utang itu tercantum dalam restrukturisasi utang pada tahun 2000.

Sementara, tim kuasa hukum BNI dari kantor hukum MOSS & Associates yang enggan dikutip namanya bilang, di berkas jawaban BNI justru menggugat balik (rekonpensi) PDRH untuk melunasi utang Rp 1,193 triliun (kurs Rp 10.020). BNI menganggap PRDH wanprestasi atas perjanjian restrukturisasi kredit.

Sayang, Adderio Rian kuasa hukum PT PDRH dari kantor hukum SWR & Associates Law Offices nomor telepon genggamnya tidak aktif saat dihubungi KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×