kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Desak pembayaran Ganti Rugi, Bumijawa Sentosa Buru MBG


Senin, 03 Agustus 2009 / 10:12 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Setelah berhasil mengeksekusi Gedung Asia Pasific (Aspac) yang kini bernama Century Tower, PT Bumijawa Sentosa langsung bergerak cepat. Saat ini, perusahaan itu mulai mengejar PT Mitra Bangun Griya (MBG) untuk membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan.

Kuasa Gukum Bumijawa, David ML Tobing menegaskan, pekan ini, berbekal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Bumijawa akan memaksa MBG untuk membayar sejumlah uang sebagai akibat kerugian investasi sejak tahun 2004.

Bumijawa akan menagih dua jenis kerugian. Pertama ganti rugi senilai Rp 7,5 miliar. Tapi, lantaran pada tahun 2004 Bumijawa telah menyita aset MBG senilai Rp 2,5 miliar, kini uang ganti rugi yang tersisa tinggal Rp 5 miliar.

Kedua, menagih uang paksa (dwangsom) yang seharusnya dibayar MBG setelah mendapatkan peringatan (anmaning) untuk melakukan eksekusi secara sukarela sejak 26 April 2007. "Besaran uang paksa adalah Rp 50 juta per hari," tandas David.

Sayangnya, sampai berita ini dibuat, kuasa hukum MBG, Lucas tidak menjawab pesan singkat maupun telepon dari KONTAN. Begitu pula Direktur Utama MBG, Godfried.

Sengketa Gedung Aspac ini bermula saat terjadi krisis keuangan tahun 1998. Untuk menambah permodalan, pada 11 Januari 1998, Bank Indonesia (BI) memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa Surat Berharga Pasau Uang Khusus (SPBUK) sebesar Rp 1,6 triliun kepada PT Bank Asia Pacific atau Bank Aspac. Jaminannya adalah Gedung Aspac.

Lantaran Bank Aspac tidak dapat melunasi pinjamannya, BI menempatkan Bank Aspac ke dalam program penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 14 Februari 1998. BPPN lantas melelang Gedung Aspac. Pada 21 November 2003, Bumijawa memenangi lelang dengan membayar Rp 80 miliar.

Kenyataannya, mengambilalihan fisik Gedung Aspac tak berjalan mulus. Selama kurun waktu 5,5 tahun terakhir, terjadi perseteruan antara MBG dan Bumijawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×