kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,96 Triliun, Ekonom Soroti Hal Ini


Rabu, 01 Mei 2024 / 13:39 WIB
Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,96 Triliun, Ekonom Soroti Hal Ini
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mencatat, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 180,96 triliun hingga akhir Maret 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2022.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp 180,96 triliun hingga akhir Maret 2024.

Dengan realisasi tersebut, maka terjadi kenaikan Rp 7,12 triliun atau 4,1% dibandingkan posisi Februari 2024 dan lebih rendah Rp 15,61 triliun atau turun 7,94% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan turunnya dana mengendap secara tahunan menunjukkan bahwa penyerapan tahun ini relatif lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Kinerja Bank Mini Masih Belum Seksi

"Terkait pengendapan dana pemda ini kalau kita lihat secara tahunan memang turun. Jadi yang comparable itu kan memang kita bandingkan secara tahunan karena ini menghilangkan dampak musiman atau cyclical," kata Riefky kepada Kontan, Senin (28/4).

Riefky mengungkapkan, kondisi dana yang mengendap itu melihat adanya timing dari pengeluaran yang belum perlu digelontorkan.

"Jadi kalau kita lihat dana pemerintah yang ada di bank itu tergantung siklus pembayaran. Hal lain yang mempengaruhi juga dari sisi kebutuhan. Kalau belum dibutuhkan, belum perlu untuk dikeluarkan," ucapnya.

Ia menambahkan, perekonomian daerah akan relatif tertahan ketika ada sejumlah dana yang masih mengendap di perbankan. Kendati demikian, manajemen fiskal dari daerah tidak bisa kemudian didikte bahwa dana tersebut harus segera digelontorkan.

Baca Juga: Dana Pemda Mengendap di Perbankan Capai Rp 180,96 Triliun hingga Maret 2024

Sementara itu, pemerintah pusat juga tidak memiliki wewenang untuk menyegerakan pembelanjaan untuk pemerintah daerah karena sudah memiliki wewenangnya sendiri melalui otonomi daerah.

"Apa yang harus dilakukan pemerintah pusat agar dana mengendap makin berkurang sebetulnya relatif terbatas karena ini kan otonomi daerah. Jadi daerah memang memiliki kuasa atas fiskalnya," tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, Kemenkeu mencatat dana pemda yang mengendap di bank memperlihatkan tren penurunan. Pada Maret 2022, pemerintah daerah memiliki account di bank mencapai Rp 202,35 triliun. Kemudian pada 2023 sebesar Rp 196,5 triliun dan 2024 sebesar Rp 180,96 triliun.

Komposisi dana di perbankan tersebut mayoritas berupa giro sebesar 79,32%. Kemudian berupa deposito 17,61% dan tabungan yang hanya sebesar 3,07%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×