kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar baru proyek strategis ditetapkan


Jumat, 23 Juni 2017 / 16:45 WIB
Daftar baru proyek strategis ditetapkan


Reporter: Agus Triyono, Elisabeth Adventa, Herlina KD | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan 245 proyek strategis nasional yang paling baru. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Beleid tersebut menjadi revisi dari peraturan sebelumnya yaitu Perpres No.3/2016.

Lewat revisi itu, pemerintah menetapkan 245 proyek, satu program kelistrikan, dan satu program industri pesawat terbang. Bila dibanding daftar proyek di Perpres No.3/2016 yang sebanyak 225 proyek dan satu program kelistrikan, jumlah proyek dalam aturan baru ini bertambah 20 proyek dan satu program baru.

Namun apabila ditelisik lebih jauh, ada 55 proyek baru yang masuk dalam daftar ini. Lewat revisi beleid ini, pemerintah juga mengeluarkan beberapa proyek dari daftar lantaran yang sudah rampung dan proyek lain yang sudah tak masuk kriteria proyek strategis.

Tidak hanya itu, beleid ini memperluas sumber pembiayaan proyek strategis nasional. Kini, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah juga membuka peluang pembiayaan proyek dengan sumber pembiayaan non anggaran pemerintah.

Dengan kata lain, proyek strategis nasional akan melibatkan investasi dari swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Proyek strategis nasional yang dibiayai non anggaran pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," begitu bunyi pasal 2 ayat 4 Perpres No.58/2017 yang dikutip KONTAN, Kamis (22/6).

Oleh karena itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas dapat mengusulkan perubahan proyek strategis yang dibiayai non-anggaran negara. Usulan tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Direktur Program KPPIP Rainier Hariyanto menuturkan, penggunaan skema pembiayaan non APBN diberikan untuk mengatasi pendanaan proyek yang selama ini kerap menjadi kendala. Maklum, selama ini anggaran pemerintah untuk pembangunan proyek infrastruktur masih terbatas. Sehingga, pemerintah perlu mencari alternatif pembiayaan untuk mendanai proyek strategis nasional.

Atur tata ruang

Menurut Rainier, prosedur pengusulan proyek dengan skema non APBN (PINA) sama dengan proyek yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha maupun skema lainnya. Yang terang, Pembiayaan skema PINA membuka peluang pemanfaatan dana jangka panjang. "Harus juga ada pengajuan dokumen pra studi kelayakan, surat dukungan menteri teknis, detail pelaksanaan program dan lain sebagainya," katanya kepada KONTAN baru-baru ini.

Pemerintah juga memberikan akses bagi proyek strategis nasional yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota/kabupaten atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional agar tetap bisa berjalan. Sebab melalui beleid tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi proyek PSN dimaksud sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, kemudahan akses tersebut diberikan agar proyek strategis nasional bisa terealisasi. "Proyek strategis nasional belum ada waktu ketentuan tata ruang dibuat. Oleh karena itu, dengan kelonggaran ini kami harapkan bisa mempercepat pelaksanaannya," ujarnya, Kamis (22/6).

Untuk menghindari spekulasi harga tanah terkait proyek PSN, pemerintah juga mengatur pengalihan hak atas tanah di lokasi PSN. Sehingga tanah yang telah ditetapkan lokasinya untuk PSN, tidak dapat dipindahkan haknya dari pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.

Aturan baru proyek strategis juga mengatur mengenai pengadaan barang proyek. Ketentuannya adalah, selain wajib mengutamakan penggunaan barang atau jasa dalam negeri, pemerintah membuka peluang kerjasama dengan badan usaha dalam negeri dan badan usaha asing.

Syarat kerjasama itu harus ada komitmen pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek PSN. "Kerjasama dengan badan usaha dalam negeri dan atau asing dapat dilakukan dengan skema kerjasama antar pemerintah," bunyi pasal 24 Perpres No.58/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×