kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai mengintai kendaraan bermotor


Senin, 06 November 2017 / 12:10 WIB
Cukai mengintai kendaraan bermotor


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah melakukan reformasi pajak mulai tampak. Salah satu poin menarik adalah: rencana pemerintah mengubah pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM) kendaraan bermotor menjadi cukai produk otomotif.

Paparan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara dalam seminar What Next After Tax Amnesty pekan lalu menyebutkan rencana itu. Selain perluasan basis pajak, penambahan tarif, pemerintah juga akan mengalihkan pengenaan PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai.

Menurut Suahasil ada hubungan dekat antara PPN dan PPnBM, meski praktiknya berbeda.

Jika PPN dipungut dari produsen dan konsumen atas masuk atau keluarnya barang, PPnBM dipungut dari konsumen akhir atau pengguna barang. "Padahal, idealnya hanya satu. Pemikirannya selanjutnya: PPnBM bisa jadi cukai," katanya kepada KONTAN.

Suahasil masih enggan menjelaskan rencana itu dengan alasan rencana peralihan PPnBM kendaraan bermotor ke cukai masih tahap diskusi. Namun, jika merunut catatan KONTAN, rencana ini pernah digulirkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah menuju low carbon emission program (LCEP) dan target penurunan gas rumah kaca (CO2).

Cukai otomotif kelak akan dikaitkan dengan pajak emisi karbon (carbon tax). Artinya cukai lebih tinggi akan dikenakan untuk kendaraan yang terbanyak menimbulkan efek buruk lingkungan. Kendaraan yang paling mini keluarkan emisi, cukainya kian rendah.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemkeu Arief Yanuar menambahkan, perlu aturan sendiri jika PPN yang selama ini menganut skema value added tax (VAT) menjadi goods and service tax (GST) atau cukai.

Namun, menurut dia, PPnBM kendaraan bermotor bisa dialihkan menjadi cukai. Pasalnya, keduanya memiliki persamaan, yaitu bukan objek kebutuhan masyarakat umumnya. Selama ini, PPnBM kendaraan bermotor diatur Peraturan Menteri Kementerian Keuangan (PMK) No 33/PMK.010/2017. Beleid ini mengatur pengenaan PPnBM 10% - 150% untuk kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas silinder.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyebut, pengenaan cukai otomotif langkah tepat untuk mengatasi masalah lingkungan, dan mengurangi ketimpangan.

Di tengah lesu penjualan, industri otomotif justru minta pemangkasan pajak, bukan kenaikan pajak atau pungutan baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×