kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CITA: Pajak sewa alat berat dongkrak penerimaan PPh Pasal 23 pada 2021


Selasa, 29 Desember 2020 / 18:22 WIB
CITA: Pajak sewa alat berat dongkrak penerimaan PPh Pasal 23 pada 2021
ILUSTRASI. Alat berat. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok target setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun pada 2021. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun 2020 senilai Rp 37,84 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penerimaan PPh Pasal 23 tahun depan akan tersokong dari pajak atas jasa atau pajak atas sewa. Terutama pajak sewa alat berat.

“Karena nilainya sewa alat berat untuk tambang nilainya sampai triliunan. Selain itu sektor tambang sendiri memang sedang naik lagi tahun ini,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (29/12).

Penggunaan alat berat tahun depan disokong dengan adanya pemulihan demand karena ekonomi dalam negeri dan global mulai membaik. Terlebih, harga-harga komoditas beranjak naik sejak akhir tahun ini, dan diprediksi lanjut ke tahun depan.

Dari sisi penerimaan pajak, kinerja sektor pertambangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Novemeber  2020 kontraksi 43,63% year on year (yoy). 

Baca Juga: Kebijakan harga gas industri US$ 6 per mmbtu telah membantu menaikkan daya saing

Namun, bila ditelaah sebetulnya pajak sektor pertambahan mengindikasikan pemulihan. Setelah terkontraksi hingga minus 63,52% yoy di kuartal III-2020, kemudian pada Oktober hingga November 2020 masing-masing minus 56,82% yoy dan minus 42,07% yoy. 

Fajry menambahkan secara umum tahun depan kas korporasi akan digunakan untuk ekspansi, seiring dengan pemulihan daya beli masyarakat. Maklum, tahun ini dia melihat perluasan bisnis cenderung tertahan akibat dampak pandemi virus corona.

Alhasil, dana perusahaan bakal banyak digunakan untuk belanja pendukung ekspansi ketimbang diinvestasikan kembali. “Mengingat paska pandemi nanti, perusahaan akan menggunakan profitnya untuk dijadikan barang modal daripada diberikan ke investor,” ujar Fajry.

Informasi saja berdasarkan ketentuan yang berlaku, objek PPh Pasal 23 meliputi dividen, bunga, dan royalti. Kemudian, pajak atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 

Terakhir, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selin jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Selanjutnya: Tahun depan, target setoran PPh pasal 23 tumbuh paling tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×