Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengantisipasi masuknya virus corona, Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup langsung atau transit lewat China. Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.
Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok.
Baca Juga: Kekhawatiran penyebaran virus corona membuat harga minyak Brent berbalik melemah
Mendag meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.
"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," tegas Mendag.