Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai upaya untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis. Agar bisa menempati peringkat ke-40 dalam daftar kemudahan berbisnis di tahun 2019, pemerintah pun merombak berbagai kebijakan agar meningkatkan pelayanan bagi investor.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), misalnya, tengah menggodok seperangkat aturan untuk kemudahan registering property. Revisi ini bertujuan memangkas waktu dalam proses dan prosedur balik nama sertifikasi objek properti.
Lima tahapan untuk balik nama sertifikat dan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) dipangkas Kementerian ATR/BPN menjadi empat tahap saja. Waktu pelayanan juga disunat menjadi lima hari, dari semula 27 hari.
Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor, menyatakan, ke depan pengecekan sertifikat tidak perlu dilakukan di ke kantor ATR/BPN. tetapi cukup di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk registrasi balik nama, karena sudah ada kode billing, bisa dibayar sendiri dengan memasukan nomor bukti bayar.
Untuk mempersingkat proses, mereka yang ingin mendaftarkan tanahnya tidak perlu lagi mendatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Di proses baru, sistem akan mengirim langsung ke Dispenda, hingga proses balik nama wajib pajak untuk PBB cukup di Kantor ATR/BPN. "Persoalan yang masih terus diperbaiki adalah kelengkapan data tanah," ujar Pelopor.
Untuk Jakarta dan Surabaya, diharapkan awal tahun 2018 seluruh bidang tanah sudah terdaftar. Sehingga seluruh informasi bidang tanah ada di dalam sistem dalam database. Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menurunkan biaya BPHTB seusai dengan ketentuan pemerintah pusat. "Satu sampai dua tahun kedepan, peringkat registering kita bisa naik ke 50 besar," ujar dia.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyatakan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis, Indonesia perlu mengintegrasikan proses perizinan di pemerintah daerah. Sementara, di banyak daerah, kegiatan itu masih terpencar-pencar. Proses pembebasan lahan pun masih banyak kendala. "Sudah saatnya pemerintah punya bank tanah," tutur dia.
Catatan saja, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan sejumlah aturan baru untuk mendukung kemudahan berbisnis ini.
Pertama, MA buat kelompok kerja. Kedua, perbaikan disiplin kerja hakim baik di MA maupun peradilan di bawahnya. Pembinaan atasan langsung terhadap badan peradilan. MA juga memperbaiki prosedur mediasi yang mengatur mekanisme pertemuan pra sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News