kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPK Belanda: Wewenang BPK Indonesia Masih Lemah


Kamis, 20 Agustus 2009 / 16:21 WIB
BPK Belanda: Wewenang BPK Indonesia Masih Lemah


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan asal Belanda (peer review), Netherland Court of Audit, menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia belum sepenuhnya mempunyai kewenangan dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Limitasi terhadap kewenangan pemeriksaan BPK terjadi pada bidang penerimaan negara dari pajak dan proyek-proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri.

Menurut President of the Netherland Court of Audit, Saskia J Stuivelling, BPK mesti menyelesaikan pembatasan kewenangannya sebagai lembaga pemeriksa yang diakui oleh konstitusi.

"BPK harus memberikan prioritas tertinggi atas penerapan mandat penuh yang berkaitan pemeriksaan penerimaan pajak dan proyek yang didanai pinjaman luar negeri," ujar Saskia di kantor BPK, Jakarta, Kamis (20/8).

Guna membuka pembatasan itu, Saskia menyarankan agar BPK menjalin dialog berkelanjutan dengan Menteri Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga donor. "Dialog tersebut harus terbuka dan membangun," jelasnya.

Selain mengungkap keterbatasan pemeriksaan BPK, Netherland Court of Audit juga menyimpulkan Pemerintah Indonesia masih lemah dalam mengelola keuangan, aset, dan pinjaman luar negeri. Selain itu praktik kecurangan (fraud) dan korupsi masih menggerogoti lingkungan Pemerintahan dan masyarakat.

Menurut Ketua BPK, Anwar Nasution, kini BPK tetap menjalin dialog dengan Departemen Keuangan dan DPR agar bisa memeriksa pengelolaan pajak dan proyek-proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. "Saat ini, Pemerintah sudah menyerahkan audit pinjaman luar negeri pada BPK," kata Anwar.

Sekadar informasi saja, pada 15 Mei 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi menolak permintaan BPK mengaudit penerimaan pajak.

Sementara itu, wakil ketua Komisi XI DPR, Walman Siahaan mengatakan DPR mendukung kewenangan BPK mengaudit pengelolaan keuangan negara, termasuk di sektor pajak dan pinjaman luar negeri. "Sebab, undang-undang dasar sudah mengatur bahwa BPK berwenang memeriksa keuangan negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×