Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL) Cahyadi Kumala sebentar lagi akan menghirup udara bebas dari lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Sebab, Cahyadi telah melalui tiga per empat masa penahanan.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Cahyadi dihukum 2,5 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari putusan pengadilan tipikor yang menuntut hukuman selama lima tahun.
Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat Cahyadi ini bermula saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kurir FX Yohan Yap yang menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dari tangkapan ini, KPK lalu menangkap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang juga bos Sentul City Swie Teng alias Kwee Cahyadi Kumala. Tujuan suap itu terkait izin pembebasan lahan proyek Sentul City.
Adapun Swie Teng dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juni 2015. Tak mau banding dan kasasi, Swie Teng langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Amarnya menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara," demikian hasil keputusan PK.
Perkara itu mengantongi nomor 1 PK/Pid.Sus/2016 dengan ketua majelis Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Hakim Agung Syarifuddin. Duduk sebagai anggota yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diucapkan pada 27 April 2016 lalu.
Selain itu, Cahyadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News