kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Binamirta Sumberarta digugat PKPU dua rekanan


Selasa, 09 Agustus 2016 / 16:37 WIB
Binamirta Sumberarta digugat PKPU dua rekanan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT RPP Contractors Indonesia dan PT Ulet Bulu Mining meminta perusahaan pertambangan, PT Binamitra Sumberarta untuk merestrukturisasi utangnya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Binamitra sudah tak lagi membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Kuasa hukum keduanya, Dwiana Miranti dari kantor Dwipa Law Firm mengatakan, utang itu berawal dari kerjasama yang dijalin terkait jasa penambangan. Dimana, untuk RPP Contractors Indonesia sudah menjalin kerjasama sejak Oktober 2011 dan Ulet Bulu Mining sejak Oktober 2008.

"Pada awalnya Binamitra melakukan pembayaran dengan lancar tapi sejak 2014 pembayaran itu mulai tersendat bahkan mulai berhenti hingga saat ini," tulis dia dalam berkas yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Sekadar tahu saja, kedua pemohon ini merupakan perusahaan penyedia jasa penambangan dengan metode cut mining. Di perjanjian, Binamitra diharuskan membayar setelah 30 hari sejak berakhirnya bulan produksi (untuk RPP) dan 45 hari setelah menerima tagihan dan pernyataan penyelesaian kontraktor (untuk Ulet Bulu).

Adapun berdasarkan beberapa invoice yang disertakan, diketahui Binamitra memiliki utang terhadap RPP Contractors dan Ulet Bulu Mining hingga akhir 2015 dengan masing-masing nilai sebesar US$ 31,94 juta dan US$ 14,87 juta. "Itu sudah termasuk utang pokok dan denda yang dikenakan sesuai perjanjian," tambah Dwiana.

Dwiana pun sudah mengirimkan peringatan alias somasi kepada Binamitra untuk segera membayar kewajibannya pada Februari dan April 2016. Namun, hingga permohonan PKPU dilayangkan 25 Juli 2016 Binamitra masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Apalagi pihak Binamitra sudah mengakui adanya utang tersebut lewat surat perusahaan perihal audit confirmation yang dikirimkan sendiri kepada para pemohon tahun lalu. Dengan demikian, ia menilai permohonannya ini sudah memenuhi syarat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan patut dikabulkan majelis hakim.

Dalam permohonannya pun Dwiana mengajukan tiga nama sebagai sebagai tim pengurus PKPU yakni Widia Gustiwardini, M. Ashar Syarifuddin, dan Nina Jacomina Timsela.

Sementara itu kuasa hukum Binamitra, Harry F Simanjuntak menolak seluruh dalil para pemohon. Dalam berkas jawabannya, Harry bilang, justru RPP Contractors dan Ulet Bulu Mining telah melakukan ingkar janji dengan tidak memenuhi target sesuai dengan perjanjian penambangan.

Nah, atas hal itu pula, Binamitra justru merasa dirugikan karena potential lost yang timbul mencapai US$ 43,06 juta. "Maka dari itu kami mengajukan gugatan wanprestasi kepada RPP di Pengadilan Negeri Samarinda dan Ulet Buku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2016," ungkap dia.

Sekadar tahu saja, saat ini persidangan masih berlangsung. Adapun pada sidang jawaban, Senin (8/8) lalu ketua majelis hakim Kisworo menyampaikan kedua pihak untuk melakukan pembicaraan intens di luar persidangan guna tercapainya perdamaian. "Dalam PKPU memang tidak ada mediasi, tapi tak melarang bagi kedua pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan, karena tujuan dari PKPU adalah damai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×