kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut kriteria dan syarat penerima PKH 2021, cair Januari 2021


Rabu, 06 Januari 2021 / 21:25 WIB
Berikut kriteria dan syarat penerima PKH 2021, cair Januari 2021


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Program Keluarga Harapan alias PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). 

Pada Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun. Sejak Program Keluarga Harapan diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Lantas, apa saja kriteria  dan syarat penerima PKH 2021? 

Baca Juga: Mensos Tri Risma: Anggaran bansos 2021 capai Rp 50,7 triliun

Kriteria dan syarat penerima PKH 2021

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria PKH: 

1. Kriteria komponen kesehatan

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. 
  • Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak. 

2. Kriteria komponen pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat. 
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dakam keluarga. 

Baca Juga: Anggaran PEN tahun 2021 naik jadi Rp 403,9 triliun, akan dipakai apa saja?




TERBARU

[X]
×