kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid tax holiday & tax allowance direvisi


Kamis, 01 Februari 2018 / 07:56 WIB
Beleid tax holiday & tax allowance direvisi
ILUSTRASI. Menperin Airlangga Hartarto di pabrik mainan PT Mattel Indonesia


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak bagi industri berupa tax allowance dan tax holiday sepi peminat. Bahkan dalam setahun terakhir, tak ada satupun industri yang menerima keringanan pajak tax holiday. Karena itulah pemerintah berencana kembali merevisi aturan itu pada tahun ini.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, pengguna tax allowance sejauh ini sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya dimanfaatkan lima wajib pajak. Pada tahun 2017, tercatat sebanyak sembilan perusahaan penerima tax allowance, sedangkan tax holiday tidak ada satu wajib pajak menerimanya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sepinya peminat insentif tersebut bukan karena pengusaha malas mengajukan. "Namun karena pemberiannya tidak sederhana," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (31/1).

Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday misalnya, pengusaha harus mengajukan ke kantor pajak. Selanjutnya, pengajuan itu diproses Kementerian Keuangan, kemudian dibahas oleh komite verifikasi untuk diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.

Selain proses yang panjang, pengajuan itu juga belum tentu disetujui. "Ada beberapa persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian," kata Airlangga. Pengusaha juga tidak mengetahui apakah mendapatkan tax holiday atau tax allowance.

Untuk itulah, menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan penyederhanaan beleid tersebut. Saat ini revisi aturan tax allowance dan tax holiday tengah dibahas di tingkat menteri.

Seperti diketahui aturan insentif tax holiday dan tax allowace tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan Daerah tertentu. Setelah itu ada juga PMK 103/PMK.010/2016 tentang Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis berharap revisi bisa segera terealisasi karena investor masih menginginkan insentif tersebut. Namun karena prosedur yang ada saat ini tidak efektif, tidak banyak investor yang menerimanya.

"Investor ingin ada kepastian di awal, apakah dia dapat atau tidak. Investor tidak mau, berbelit-belit dengan perizinan untuk mendapatkan insentif itu," jelas Azhar di kantornya, Selasa (30/1).

Tata cara mendapatkan tax holiday dan tax allowance di Indonesia lebih rumit dibandingkan negara lain. "Di Thailand, Anda datang (berinvestasi), pasti akan diberikan dan dihitungkan. Sinkronisasi seperti ini yang diperlukan investor, kata Azhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×