kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea dan Cukai sita 1 juta batang rokok ilegal


Kamis, 03 Maret 2016 / 13:41 WIB
Bea dan Cukai sita 1 juta batang rokok ilegal


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

KUDUS. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 1 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Kabupaten Jepara, Rabu (2/3) malam.

"Jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh petugas setelah melakukan pengejaran mobil truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara hingga Demak," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Handoko serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Aries Widjanarko di Kudus, Kamis (3/3).

Ketika sampai di Jalan Raya Demak-Semarang, kata dia, dilakukan penghentian truk bernopol K 1807 ED.

Dalam pemeriksaan tersebut, mobil tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

"Kalaupun ada yang sudah dilekati pita cukai, diduga kuat pita cukai palsu serta beberapa barang bukti hanya dilekati jembel (mirip pitai cukai)," ujarnya.

Untuk memastikannya, lanjut dia, perlu dilakukan pengujian oleh lembaga terkait.

Guna memudahkan proses pemeriksaan, sopir dan kernet truk beserta truk dan muatannya dibawa ke KPPBC Kudus.

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, lanjut dia, merupakan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah karena sesuai arahan pimpinan 2016 merupakan tahun penindakan.

Adapun total nilai barang yang disita petugas mencapai Rp1 miliar.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp600 juta.

Berdasarkan pengakuan sopir truk, rokok ilegal tersebut hendak dibawa ke Cirebon.

"Kami menduga di Cirebon hanya transit, sedangkan tujuan utamanya ke luar jawa," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, alat komunikasi yang dibawa sopir juga dibuang ke jalan untuk menghilangkan jejak pemilik barang ilegal tersebut.

Meskipun demikian, lanjut dia, hasil pemeriksaan petugas akhirnya disebutkan pemberi order untuk mengirimkan rokok ilegal tersebut.

Dengan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×