kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bambang Soesatyo: SBY terlibat kasus Century


Kamis, 16 Agustus 2012 / 10:40 WIB
Bambang Soesatyo: SBY terlibat kasus Century
ILUSTRASI. Buah-buahan ini bisa membantu menurunkan kadar kolesterol. Kontan/Panji Indra


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai testimoni atau pernyataan pernyataan kesaksian tanpa sumpah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II Antasari Azhar, dinilai membuat masyarakat luas semakin yakin bahwa kekuasaan terlibat dalam rangkaian kasus dana talangan Bank Century.

Anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, mengatakan terdapat hal yang tidak benar mulai dari perencanaan, penyusunan peraturan, dan undang-undang sebagai bungkus dikeluarkannya kebijakan bailout Century.

Menurut Bambang, sebelum adanya agenda bailout century, ada dua peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian peristiwa ini. Yaitu, usaha menyuntik atau menyelamatkan Bank Indover di Belanda sebesar Rp 4,7 triliun dan blanket guarantee dengan biaya sekitar Rp 300-an triliun. Namun, kedua upaya ini gagal.

Penyelamatan Bank Indover gagal karena ditolak oleh DPR. Sedangkan blanket guarantee ditolak oleh Wakil Presiden yang saat itu menjabat, Jusuf Kalla. "Jadi masuk diakal kalau pertemuan yang dipimpin SBY dan menjadi testimoni Antasari, JK (Jusuf Kalla) tidak hadir. Sebab, jika hadir, bisa jadi kasus Bank Century yang merupakan skandal keuangan terbesar pasca reformasi tidak akan pernah ada," kata Bambang melalui rilis yang diterima KONTAN pada Kamis (16/8).

Selain itu, lanjut Bambang, terdapat alibi dan kalimat bersayap yang disampaikan Presiden dalam rapat yang dihadiri Antasari dan lembaga lainnya di Istana Presiden pada 9 Oktober 2008 lalu. Alibi tersebut patut diduga merupakan pra-kondisi dari suatu rangkaian peristiwa terencana yang kemudian dibungkus dengan peraturan dan perundang-undangan termasuk Perppu (yang akhirnya ditolak DPR) agar terhindar dari jeratan hukum di kemudian hari karena memanfaatkan situasi krisis keuangan global 2008 untuk kepentingan politik tertentu menjelang Pemilu 2009.

"Dari 10 direktif ini yang ingin saya sampaikan nanti pada kesempatan ini, bisa jadi karena ada tindakan yang harus diambil secara cepat, dan undang-undangnya mungkin belum tersedia. Mekanismenya mesti ada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Tapi harus ada alasan apakah sungguh termasuk kegentingan yang memaksa...," kata Bambang menirukan SBY.

Selain itu, lanjut Bambang, juga ada pernyataan bersayap SBY lainnya. "Itu yg saya maksudkan bahwa in time of crisis, there must be an action, decision that must be taken quickly, yang barangkali belum ada aturannya...," pungkas Bambang seraya menirukan alibi SBY ketika itu.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengungkap fakta baru dugaan korupsi bailout Bank Century. Antasari menuturkan, Presiden SBY pernah memimpin rapat soal pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century pada Oktober 2008 dan membahas skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Antasari mengaku diundang Presiden SBY ke istana saat ia masih menjabat sebagai Ketua KPK. Sejumlah pejabat tinggi yang hadir antara lain Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Rajasa. Selain itu turut hadir Gubernur BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, dan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana.

Dalam pertemuan tersebut Presiden memimpin langsung skenario bailout Bank Century. Saat itu, pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan. Menurut Antasari, selain Bank Century, ia juga sering dihubungi sejumlah pihak membahas penyelamatan bank sakit.

Antasari yang kini mendekam di LP Tangerang mengungkap bahwa menjelang pemilu 2009, pemerintah mencari cari bank sakit untuk sesegera mungkin disuntik dana segar. Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×