kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,44   -8,07   -0.86%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan turunan UU Pemda menunggu hasil MK


Selasa, 28 Juni 2016 / 17:48 WIB
Aturan turunan UU Pemda menunggu hasil MK


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah merampungkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, penerbitan perundangan-undangan ini masih akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstiitusi (MK) terkait uji materi UU Pemda.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah pusat tidak mau terburu-buru dalam mengeluarkan peraturan turunan UU Pemda, sebab nuansanya sangat sentralistik dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, penerbitan RPP ini baru akan dilakukan setelah MK resmi menolak gugatan uji materi dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Adapun salah satu calon beleid yang siap diterbitkan Kemdagri yaitu RPP tentang kedudukan dan protokoler anggota DPRD.

"Kami sangat hati-hati, karena tiga RPP yang akan kami keluarkan sangat sentralistik. Meskipun semua direktorat jenderal siap baik otonomi daerah maupun keuangan daerah sudah siap, tapi RPP ini sentralistik, bahkan bisa melebihi zaman orde baru," kata dia, Senin (27/6).

Tjahjo menjelaskan, calon peraturan ini akan berisi soal hak dan fasilitas pejabat anggota DPRD. Menurut dia, nantinya anggota DPRD akan dipertegas hanya sebagai pejabat daerah, sehingga tidak bisa mendapatkan fasilitas sebagai legislatif atau pejabat negara seperti yang berlaku pada anggota DPR RI.

Selain itu, calon belied ini juga akan mengatur soal fungsi pengawasan dewan terhadap jalan pemerintahan daerah khususnya dalam perumusan APBD dan peraturan daerah (perda). "RPP ini juga akan mengatur soal batasan bimbingan teknis. Sehingga konsekuensinya akan diperbanyak pelaksanaan rapat atau membangun komunikasi dengan konstituen dan lembaga kain," kata Tjahjo.

Sayangnya, Tjahjo tidak merinci dua RPP lainnya yang siap diterbitkan pemerintah. Yang jelas, ketiga beleid tersebut merupakan prioritas dari 19 amanat penerbitan PP yang dituangkan dalam UU Nomor 23/2014.

"Hasil kajian internal kami, kalau seluruh RPP ini diturunkan maka akan muncul nuansa sentralistiknya. Urusan kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di kabupaten atau provinsi tapi harus diambil alih pusat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×