kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan tax allowance direvisi, intip poin-poinnya


Senin, 25 Juni 2018 / 21:29 WIB
Aturan tax allowance direvisi, intip poin-poinnya
ILUSTRASI. Kepala BKF Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, ada beberapa poin yang diubah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ada dua poin penting yang diubah dalam revisi PP ini. Pertama, pemerintah bakal menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut.

“Pemerintah melihat daftar sektor yang sudah ada, mana yang masih relevan dan tidak relevan, dan mana yang berpotensi. Jadi, ada proses review bersama dilakukan dengan K/L terkait,” kata Suahasil di kantornya, Senin (25/6).

Ia melanjutkan, dalam proses ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas melakukan pertemuan dengan seluruh sektor usaha, seperti pertanian, manufaktur, dan lain-lain.

Revisi ini mengkaji kembali sektor-sektor di wilayah tertentu, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang. 

Kedua, Suahasil menyebut, revisi PP ini juga akan mengubah tata cara pengajuan tax allowance menjadi lebih cepat. Dengan beleid baru, tata cara tax allowance akan bergabung ke online single submission (OSS).
 
Hal ini mengikuti pola dari beleid insentif yang sudah ada, yakni tax holiday yang bergabung ke OSS. Perbedaannya, untuk tax holiday, investor mengajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dicocokkan sektor serta KBLI-nya. Setelah itu, baru dilakukan pemotongan atas PPh Badan.

“Kalau allowance, biaya yang di atas boleh ditambahkan nilainya dari yang dibiayakan, supaya bisa mengurangi pajaknya,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema dari insentif tax allowance ini, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×