kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan insentif bagi IKM ekspor keluar akhir 2016


Rabu, 26 Oktober 2016 / 22:45 WIB
Aturan insentif bagi IKM ekspor keluar akhir 2016


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengakui, pemerintah tengah melakukan finalisasi kebijakan mengenai pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil menengah (IKM). Menurut Heru, pemerintah tidak hanya memberikan insentif fiskal, tetapi juga kemudahan dalam hal prosedural.

"Pokoknya semua IKM, selama dia masuk kategori IKM kami dukung, walaupun memang ada beberapa kriteria. Tetapi untuk barang yang diimpor untuk kemudian diekspor, kami berikan pembebasan (pabean dan pajak), berapa pun," kata Heru kepada KONTAN, Selasa (25/10).

Heru memastkikan, pembahasan calon kebijakan ini akan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. "Akhir tahun ini Insya Allah bisa diterbitkan," tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa insentif tersebut akan diberikan kepada industri kecil atau menengah, badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra, dan koperasi setelah ditetapkan sebagai IKM atau konsorsium KITE.

Adapun fasilitas yang dimaksud, berupa pembebasan bea masuk (termasuk bea masuk tambahan) serta pajak pertambahan nilai (PPN); atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan atau penyerahan produksi IKM.

Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN; atau PPN dan PPnBM terutang idak dipungut atas impor mesin. Dengan syarat, mesin tersebut untuk pengembangan industri berupa diversifikasi hasil produksi, modernisasi dan rehabilitasi untuk peningkatan kapasitas produksi.

Selain itu, fasilitas pembebasan biaya masuk dan pajak impor mesin tersebut diberikan dengan syarat bahwa mesin itu wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka waktu kurang dari dua tahun.

Tak hanya pembebasan biaya-biaya untuk impor, pembebasan biaya-biaya juga berlaku untuk pemasukkan barang, bahan, atau mesin dari luar daerah pabean, pusat logistik berikat, gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Calon beleid ini bertujuan untuk mendorong perkonomian, mewujudkan potensi ekspor produk industri kecil, dan pengembangan industri kecil menengah. Tak hanya itu, calon beleid ini juga bertujuan untuk membuka saluran penjualan hasil produksi indusri kecil dan menengah dalam rangka memperluas rantai pasok barang untuk mendukung daya saing industri nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×