kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset nihil, kepailitan Golden Makmur dicabut


Rabu, 14 Juni 2017 / 14:41 WIB
Aset nihil, kepailitan Golden Makmur dicabut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Proses kepailitan perusahaan investasi emas PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) resmi dicabut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pencabutan kepailitan berdasarkan laporan dari hakim pengawas dan tim kurator dalam rapat-rapat kreditur, di mana harta pailit perusahaan tidak berhasil ditemukan. Padahal, tim kurator telah bekerja sejak GMCS dinyatakan pailit pada Mei 2015.

"Mengadili, menyatakan kepailitan atas GMCS resmi dicabut," ungkap ketua majelis Eko Sugianto dalam putusan yang dibacakan, Selasa (13/6).

Atas putusan tersebut, setidaknya 472 kreditur yang seluruhnya adalah investor emas GMCS dengan total investasi Rp 266 miliar, sudah tidak bisa berharap uangnya kembali dalam proses kepailitan.

Namun, menurut salah satu kurator GMCS, Togar Sijabarat, justru dengan kepailitan ditutup, investor GMCS bisa mengejar harta pribadi direksi perusahaan melalui jalur keperdataan.

Karena selama ini, para direksi masih berlindung dari hukum kepailitan perusahaan. "Karena kami bekerja untuk pemberasan aset GMCS karena kan yang dinyatakan pailit perusahaan, bukan para direksi," jelas Togar, Rabu (14/6).

Sehingga, lanjutnya, gugat keperdataan bisa menjadi solusi. Apalagi berdasarkan UU Perseroan Terbatas menyebutkan, para direksi patut bertanggung jawab jika perusahaan gagal membayar utang.

Togar mengakui, para nasabah ada beberapa yang sudah melaporkan hal ini kepada kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan. "Tapi saat ini belum sempat diproses, mungkin ada perubahan untuk melaporkan ulang dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Sekadar tahu saja, pencabutan kepailitan ini dipilih mengingat biaya kepailitan yang terus berjalan, sementara di sisi lain, aset perusahaan tak kunjung ditemukan. Adapun upaya yang telah dilakukan tim kurator itu selama dua tahun ini adalah mengejar aset berupa saham di dua perusahaan asing yaitu, Virgin Gold Mining Corporation dan Standard Morgan milik GMCS.

Perusahaan yang berada di Dubai, Panama, dan Inggris itu pernah ditawarkan sebagai sumber pembiayaan dalam proses restrukturisasi utang (PKPU). Tapi setelah tim kurator surati perihal saham, ternyata perusahaan-perusahaan tersebut telah tutup.

Lalu terkait adanya aliran dana Rp 100 miliar dari GMCS ke sebuah perusahaan pun tim kurator tidak bisa menelusurinya. "Kami sudah minta kepada OJK untuk membuka aliran dana tersebut, tapi hasilnya pun nihil," imbuh Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×