kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,49   7,04   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APROBI dukung usulan pemerintah untuk mengubah pembayaran selisih harga biodiesel


Rabu, 21 Maret 2018 / 15:24 WIB
APROBI dukung usulan pemerintah untuk mengubah pembayaran selisih harga biodiesel
ILUSTRASI. Pabrik Oleokimia Menghasilkan Biodiesel


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mendukung usulan pemerintah yang ingin mengubah mekanisme pembayaran selisih harga biodiesel, khususnya yang diterapkan dalam biodiesel 20% atau B20.

Mekanisme pembayaran selisih harga yang diusulkan ini akan melibatkan Pertamina. Dalam hal ini, Pertamina membeli biodiesel secara langsung ke produsen dengan menggunakan Harga Indeks Pasar (HIP).

Sebelumnya, mekanisme pembayaran selisih harga biodiesel ini dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) secara langsung ke produsen biodiesel.

Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menganggap, dengan adanya mekanisme pembayaran baru ini akan berdampak lebih baik. “Tentunya akan lebih baik jika Pertamina bisa membeli dengan harga HIP. Artinya selisih harga bisa melalui Pertamina. Secara teknis akan lebih sederhana prosedurnya,” ujar Paulus kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).

Paulus pun mengatakan, dengan adanya mekanisme pembayaran ini maka akan mengurangi tuduhan luar negeri terkait adanya subsisi biodiesel untuk ekspor. Dia berharap, tidak akan ada masalah ke depannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan pun mengatakan terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan Amerika Serikat terkait tuduhan subsidi. Seperti adanya pungutan dana oleh BPDPKS dan adanya aliran dana dari BPDPKS. Karena itu, diharapkan tidak ada tuduhan subsidi lagi dengan perubahan mekanisme pembayaran selisih harga biodiesel ini.

Sementara itu, Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama Wilmar mengatakan, pihaknya akan mengikuti usulan dari pemerintah. “Pasti pemerintah sudah mempertimbangkan bahwa hal itu adalah yang terbaik,” ujar Master.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×