kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APLog ajukan keberatan atas KPPU, ini alasannya


Senin, 31 Juli 2017 / 09:00 WIB
APLog ajukan keberatan atas KPPU, ini alasannya


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tak terima dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Angkasa Pura Logististik (APLog) mengajukan keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sekretaris Perusahaan APLog Genia Sembada mengatakan, alasan pengajuan keberatan itu lantaran KPPU dinilai telah keliru dalam memutus perkara. Sebab, pihaknya mengklaim, tidak pernah melakukan tindakan monopoli.

Kepada KONTAN, ia menjelaskan, yang harus dipahami adalah fungsi regulated agent dan terminal kargo itu sangat berlainan. Masing-masing punya ketentuannya sendiri.

Adapun regulated agent bertugas memeriksa kemanan barang. Sementara terminal kargo bertugas mempersiapkan barang kiriman yang sudah aman untuk dinaikkan ke pesawat. "Sehingga tidak bisa dikatakan tarif ganda," tegasnya pada pekan lalu.

Apalagi selama ini, tarif regulated agent itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 153/2015. Sedangkan tarif terminal kargo ditetapkan oleh Direksi Angkasa Pura 1.

"APLog hanya menjalankan aturan yang sudah ada kok," tambah Genia.

Sekadar mengingatkan, pada 14 Juni 2017 lalu KPPU memutus APLog telah melanggar melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU No.5/1999 lantaran, melakukan tindak monopoli di Terminal Kargo Bandara Udara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar.

Tak hanya itu APLog juga dikenakan denda Rp 6,55 miliar yang harus disetor ke kas negara. Adapun menurut KPPU, pokok keberatan dalam perkara ini adalah APLog telah mengenakan tarif ganda kepada pengguna jasa. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan amanat pemerintah.

Terlebih dalam mengenakan tarif ganda, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda tersebut.

Genia juga menyampaikan, dalam keberatannya ini pihaknya juga mengajukan pemeriksaan tambahan kepada KPPU. Alasannya, ia menilai APLog bukanlah satu-satunya perusahaan yang mengenakan tarif regulated agent di Indonesia.

Sebab, menurutnya, semua pengusaha bisa mendapatkan izin regulated agent sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 153/2015. "Nah, sementara di Makassar hanya APLog lah yang mengajukan izin regulated agent, maka dari itu mengapa kami satu-satunya perusahaan yang mengenakan tarif tersebut," jelasnya.

Bahkan ada beberapa perusahaan swasta yang juga mengenakan tarif tersebut di Bali dan Surabaya. "Kalau monopoli itu kan semuanya, makanya kami ingin KPPU memeriksa kembali," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan putusan PKPU tersebut. Perkara keberatan ini diajukan pada 12 Juli 2017 dengan nomor pedaftaran 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN Jkt.Pst.

Perkara ini sudah masuk sidang perdana Kamis (27/7) dan akan dilanjutkan kembali pada 3 Agustus nanti dengan agenda kelengkapan surat kuasa dari dua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×