Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengapresiasi wacana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dengan memperkuat kerangka hukumnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan, pemerintah bakal berupaya memperkuat kerangka hukum untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pemerintah berharap, ini menjadi jalan penguatan kerangka hukum sekuritisasi aset sehingga pelaku usaha akan percaya dan lebih tertarik untuk menggunakan skema ini.
Hariyadi kemudian mengatakan, dengan adanya upaya pemerintah ini, bisa menjadi hal yang positif bagi pelaku usaha karena ada alternatif sumber pendanaan.
Baca Juga: OJK berupaya jaga sektor jasa keuangan tetap stabil, ini yang telah dilakukan di 2021
“Paling tidak ada opsi untuk mencari pendanaan. Ini bisa jadi pilihan, selain kredit bank atau leasing. Ini salah satu alternatif pendanaan,” ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).
Hariyadi lalu menjabarkan kondisi pelaku usaha swasta yang selama ini belum melakukan sekuritisasi aset. Menurutnya, bukan tidak mau, tetapi aset maupun cash flow pelaku usaha swasta berbeda-beda.
Berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai lebih bisa dalam memperkirakan pendapatannya, bahkan untuk sekian tahun ke depan sehingga bisa melakukan sekuritisasi aset.
“Swasta tidak seperti BUMN. Namun, kalau korporasi swasta solid dan posisi tawar tinggi lebih bisa memberi syarat pada krediturnya. Tapi ada juga yang tidak. Sehingga, kalau pengusaha swasta belum sekuritisasi aset, karena kondisi masing-masing berbeda,” tandasnya.
Selanjutnya: OJK: Sekuritisasi aset belum berkembang karena dianggap instrumen kompleks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News