kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota-Anggota DPR yang belum Laporkan Kekayaan


Kamis, 15 Juli 2010 / 18:59 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota DPR yang belum melaporkan kekayaannya ke KPK masih cukup banyak. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat masih ada 127 anggota dewan yang belum melaporkan kekayaannya dari total anggota sebanyak 560 anggota.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan akan melayangkan surat ke DPR terkait fakta ini. “Besok suratnya dikirim,” ujar Haryono di KPK, Kamis (15/7). Dia berharap dengan adanya surat ini maka anggota dewan yang melaporkan kekayaan bisa seluruhnya. Karena anggota DPR memang wajib untuk melaporkan kekayaannya karena diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Beberapa anggota DPR yang belum melaporkan kekayaannya:

Fraksi Nama Anggota
Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edi, Taufik Kurniawan, Totok Daryanto, dan Azwar Abubakar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani, Puti Guntur Soekarno, dan Murdaya Poo
Partai Gerindra Ahmad Muzani, Jamal Mirdad, dan Martin Hutabarat
Partai Golkar Harry Azhar Azis, Ade Komarudin, Enggartiasto Lukito, Rully Chairul Azwar, dan Firman Soebagyo
Partai Demokrat Mahyudin, Ramadhan Pohan, Ruhut Poltak Sitompul, Max Sopacua, Angelina Sondakh, Chandra Pratomo Samiadji Massaid alias Adji Massaid
Partai Hanura Saleh Husin
Partai Keadilan Sejahtera Andi Rachmat dan Rohmani
Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul, Masyasak Johan, dan Mustofa
Partai Kebangkitan Bangsa Ali Machsan Moesa dan Imam Nahrawi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×