kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran pembentukan OJK bersumber APBN


Sabtu, 23 Juni 2012 / 02:08 WIB
Anggaran pembentukan OJK bersumber APBN
ILUSTRASI. Film Netflix Awake


Reporter: Herlina KD, Dina Farisah, Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tahun depan, pos pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bakal bertambah besar. Salah satunya untuk membiayai operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang awal 2013 nanti mulai beroperasi.

Meski baru beroperasi tahun depan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk menyiapkan pembentukan organisasi, rekruitmen pegawai dan lainnya. Secara khusus APBN Perubahan 2012 memang tak menyediakan alokasi anggaran untuk OJK.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, tahun ini biaya pembentukan OJK masih masuk dalam anggaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Tapi, mulai tahun depan, akan ada anggaran terpisah untuk lembaga super ini. "Ini sudah dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Kiagus, kemarin.

Kiagus tak menyebutkan berapa dana yang disiapkan pemerintah pada tahun ini untuk proses pembentukan OJK. Hanya saja Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi bilang, alokasi anggaran untuk pembentukan OJK sekitar Rp 200 miliar di tahun ini. "Dana tersebut diambil dari APBN 2012," katanya kepada KONTAN, Jumat (22/6).

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Mulai anggaran tahun depan, kata Achsanul, mekanisme pengajuan anggaran OJK tak lagi lewat pemerintah. Tapi, seperti halnya mekanisme pengajuan anggaran Bank Indonesia (BI).

OJK harus menyusun anggaran yang dibutuhkan dan langsung diserahkan ke DPR, tanpa melalui persetujuan Kementerian Keuangan. "DPR belum menetapkan berapa alokasi APBN 2013 untuk OJK, tergantung berapa yang diajukan," jelas Achsanul.

Selain dari APBN, sesuai pasal 34 ayat 2 Undang-Undang OJK, pembiayaan OJK juga berasal dari pungutan sektor jasa keuangan.
Biaya operasional OJK memang cukup besar, terutama biaya gaji pegawai yang tak kalah dengan gaji pegawai Bank Indonesia (BI). Sebab, kalau tak ada iming-iming gaji tinggi, banyak pengawas terutama pengawas perbankan di BI, enggan berpindah ke OJK.

Pun begitu, gaji petinggi OJK tak kalah jumbo dari petinggi BI. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan, gaji yang bakal diterima bos OJK bisa lebih dari Rp 166 juta per bulan.

Dengan gaji besar, rasanya tak berlebihan kalau publik berharap besar OJK bisa menambal bolong-bolong pengawasan yang selama dijalankan BI dan Bapepam-LK. Terutama dalam melindungi nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×