kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aneka jurus pemerintah obati BPJS Kesehatan


Selasa, 05 Desember 2017 / 13:00 WIB
Aneka jurus pemerintah obati BPJS Kesehatan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berefek pada masalah keuangan layanan kesehatan yang lebih serius. Sebab, kini penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu mulai terbelit utang ke sejumlah rumah sakit.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjelaskan, data Kementerian Kesehatan menyebutkan utang BPJS Kesehatan yang berasal dari tagihan program JKN dari rumah sakit (RS) milik pemerintah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) hingga Oktober 2017 mencapai Rp 1 triliun.

Utang itu telah berdampak ke kondisi keuangan rumah sakit yang bersangkutan. Menurut Nila, akibat piutang yang belum dibayar BPJS Kesehatan, rumah sakit harus berutang untuk memenuhi kebutuhan obatnya. "Rumah Sakit sudah teriak kepada kami," ujar Nila, Senin (4/12).

Oleh karena itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto berharap pemerintah segera bertindak mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan. Sebab dalam jangka panjang kondisi ini akan mengganggu kesehatan keuangan rumah sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Berikan bantuan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam jangka pendek pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap BPJS Kesehatan bisa membayar tagihan utang dari rumah sakit.

Salah satu langkah jangka pendek itu, menurut Mardiasmo, pemerintah akan membayar iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang senilai sekitar Rp 4,2 triliun. "Itu untuk iuran PBI periode November dan Desember 2017," ujarnya.

Pemerintah juga berjanji akan segera mengucurkan anggaran Rp 3,6 triliun ke BPJS Kesehatan yang berasal dari pos anggaran lain-lain di APBN-P 2017. Mardiasmo berharap, kucuran dana tersebut bisa membantu BPJS Kesehatan memperbaiki kondisi keuangannya dan bisa membayar tagihan RS.

Catatan saja, pemerintah telah merumuskan delapan langkah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Selain membayar iuran PBI periode November dan Desember 2017 serta memberi bantuan dari APBN-P 2017, mulai tahun 2018 pemerintah juga akan memotong langsung pajak rokok yang menjadi sumber pendapatan daerah.

Pemotongan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan 10% dari APBD untuk fasilitas kesehatan. Pemerintah juga akan memotong di awal Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Pemda yang berutang pada BPJS Kesehatan. Pemerintah juga meminta BPJS Kesehatan untuk efisiensi dana operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×