kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 poin permintaan JK untuk islah Golkar


Minggu, 24 Mei 2015 / 15:19 WIB
4 poin permintaan JK untuk islah Golkar
ILUSTRASI. Informasi jadwal keberangkatan dan kedatangan KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin-Minggu, 11-17 Desember 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali menyebut, ada empat hal yang telah disiapkan politisi senior Golkar, Jusuf Kalla, untuk menciptakan islah di tubuh Golkar.

Empat poin itu harus dipatuhi kedua kubu agar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.

"Pertama, (JK) minta agar kita mengedepankan kepentingan partai dan kader. Kedua, bekerja sama dalam menjaring," kata Amali di Kantor DPP Partai Golkar, Minggu (24/5).

Terkait kriteria calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU, kata Amali, kedua kubu akan membahas secara bersama-sama. Kriteria ini nantinya akan disetujui oleh kedua belah pihak.

"Keempat, di situ yang akan mengajukan calon adalah DPP yang diakui oleh KPU," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada pertemuan yang dilakukan kubu Agung Laksono, baik dengan JK maupun Aburizal Bakrie. Hanya, ia mengatakan, pertemuan dengan JK akan digelar dalam waktu dekat.

"Kemungkinan minggu depan," kata dia.

Aburizal sebelumnya memastikan Partai Golkar akan mendaftarkan diri dan ikut berkompetisi dalam gelaran pilkada serentak. Persoalan siapa yang menjadi ketua umum, apakah dia atau Agung, tidak menjadi hambatan Golkar untuk melakukan islah dan mendaftar di pilkada.

"Yang penting daftarkan saja. kalau sudah daftar dan sebagainya baru keputusannya di tangan DPP. Nanti kita lihat DPP-nya siapa belakangan," kata Aburizal seusai berkunjung ke rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (23/5).

Kubu Agung menyambut baik rencana islah. Namun, kubu Agung melakukan islah menggunakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munas Jakarta. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×