kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,30   7,70   0.78%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

34 orang penuhi syarat kualitatif penasihat KPK


Jumat, 03 Maret 2017 / 08:04 WIB
34 orang penuhi syarat kualitatif penasihat KPK


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK periode 2017-2021 Mahfud MD menyatakan 34 orang memenuhi syarat kualitatif untuk mengisi posisi penasihat KPK.

"Dari 3.264 yang daftar diseleksi hanya 34 orang yang diuji lebih lanjut dan memenuhi syarat kualitatif nanti Senin (pekan depan) diumumkan," kata Mahfud di Jakarta, Kamis.

Ke-34 orang yang lolos itu, akan diuji tes tertulis dengan membuat paper masing-masing di rumah dan KPK dan wawancara.

"Dari 34 orang itu nanti diambil delapan orang dulu untuk kami serahkan kepada pimpinan KPK. Tetapi nantinya hanya dipilih empat orang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud mengatakan latar belakang dari peserta yang lolos itu bervariasi misalnya dari hukum, keuangan, perbankan, dan teknologi informasi.

"Kalau yang dikenal masyarakat tidak banyak, nanti saja pengumumannya Senin," ucap Mahfud.

Ketua Pansel Penasihat KPK periode 2017-2021 Imam Prasodjo mengapresiasi animo tinggi masyarakat untuk mendaftar menjadi penasihat KPK.

"Belum pernah saya jadi pansel yang pendaftarnya begitu banyak. Walaupun tentu banyak yang tidak lolos kualifikasi artinya tidak memenuhi persyaratan tetapi antusiasmenya luar biasa. Mana ada orang ingin jadi penasihat KPK sampai ribuan, artinya kan banyak yang ingin jadi penasihat KPK," ujarnya.

Imam berharap penasihat nantinya menjadi jembatan antara KPK dengan masyarakat sehingga KPK tidak hanya berkecimpung dengan dunianya sendiri tetapi juga efektif menjaring komunikasi dengan dunia luar.

Imam menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota penasihat yaitu guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus bekas ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Menurut Saldi Isra, ada tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu:

1. Seleksi administrasi
2. Serangkaian tes psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat KPK
3. Wawancara dengan Pansel.

"Dari tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan," ungkap Saldi.

Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun setelahg Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.

Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.(Benardy Ferdiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×