kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

14 calon hakim ad hoc dari golongan pengusaha dan buruh diseleksi


Jumat, 19 Januari 2018 / 10:53 WIB
14 calon hakim ad hoc dari golongan pengusaha dan buruh diseleksi
ILUSTRASI. Gedung KY


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) telah menggelar wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) sejak Selasa hingga Kamis, Kemarin.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, seleksi ini diikuti oleh 14 calon dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 5 orang dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 9 orang.

"Dalam proses seleksi peserta ra calon mencoba menjawab berbagai pertanyaan dari anggota KY dan panel ahli terkait visi, misi, komitmen, dan rencana aksi calon untuk menjalankan tugas-tugas manajerial sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Selain itu, aspek kenegarawanan juga menjadi fokus wawancara," ungkanya, Jumat (19/1).

Sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA, maka sudah semestinya untuk menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Fokus pertanyaan terkait integritas jabatan mengeksplor bagaimana pemahaman calon terkait dengan implementasi KEPPH di dalam atau di luar kedinasan.

Seperti halnya, tidak melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) apakah melanggar KEPPH atau tidak. Para calon, lanjut Farid, juga diminta pandangan dan pengalamannya yang dapat mengungkap sikap profesional saat bertugas.

Selain itu aspek penilaian lainnya adalah kemampuan teknis dan proses yudisial; dan kemampuan pengelolaan yudisial. Topik yang cukup mendapat perhatian dari para panelis adalah bagaimana cara menyelesaikan konflik antara buruh dan pengusaha. Dialog sosial adalah salah satu solusi penyelesaian untuk menengahi masalah tersebut.

Independen

Meski para calon merupakan perwakilan dari unsur Apindo dan SP/SB, saat mengadili dan menyelesaikan semua perkara perselisihan antara pengusaha dan buruh, maka hakim wajib bersikap independen dan imparsial. Artinya, hakim tidak boleh tergantung atau mewakili unsur apapun.

Selain memperhatikan independensi, hakim juga harus memperhatikan akuntabilitas. Pasalnya, independensi tidak berdiri sendiri. Akuntabilitas juga sama penting untuk diperjuangkan.

Adapun para calon yang lolos seleksi wawancara akan diusulkan KY ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. KY menekankan hanya akan mengusulkan calon yang layak secara kualitas dan integritas. Belajar dari pengalaman sebelumnya di mana DPR menolak usulan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA Tahun 2016.

KY berupaya membekali para calon lolos untuk mempunyai kesiapan diri. Selain itu, KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. KY akan mengoptimalkan komunikasi yang lebih intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×