kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,87   5,12   0.57%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

58 hakim diusulkan dijatuhi sanksi oleh KY sepanjang 2017


Selasa, 16 Januari 2018 / 15:41 WIB
58 hakim diusulkan dijatuhi sanksi oleh KY sepanjang 2017
ILUSTRASI. Gedung KY


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Rinciannya, 39 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan (67,24%), 14 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang (24,134%), dan 5 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat (8,62%).

Juru Bicara KY Gratis Wajdi mengatakan, rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses sidang pleno dengan putusan 36 berkas dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 165 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH.

"Dari 58 hakim terlapor yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi, jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah disebabkan kesalahan ketik (typo error), yaitu sebanyak 20 hakim terlapor (34,48%) dan bersikap tidak profesional yang dilakukan 19 hakim terlapor (32,76%)," ungkapnya, Selasa (16/1).

Kemudian di bawahnya secara berurut adalah bersikap tidak adil atau imparsial yang dilakukan oleh 9 hakim terlapor (15,52%), berselingkuh dilakukan oleh 7 hakim terlapor (12,07%), tidak menjaga martabat dilakukan oleh 1 hakim terlapor (1,72%), narkoba dilakukan oleh 1 hakim terlapor (1,72%), dan rangkap jabatan karena hakim terlapor tersebut menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama, dilakukan oleh 1 hakim terlapor (1,72%).

Adapun dari 58 hakim terlapor yang diusulkan untuk direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh KY, KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 42 hakim terlapor, sementara 16 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY.

"Untuk respons MA sendiri terhadap rekomendasi sanksi KY dari 42 hakim terlapor adalah sebanyak 9 hakim terlapor dijawab oleh MA bahwa rekomendasi dapat ditindaklanjuti, sementara terhadap 33 hakim terlapor dijawab bahwa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti," tambah Farid.

Adapun alasan MA merespons rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti lantaran, teknis yudisial. Sehingga, menurut KY, MA seperti tidak memiliki standar kualifikasi yang pasti dan jelas untuk menjawab usulan sanksi dari KY.

"MA seharusnya tidak menjawab adanya perbedaan perlakukan, seperti menjadikan hal itu sebagai catatan, ataukah juga dibicarakan oleh Tim Penghubung KY, atau bahkan meminta KY untuk mengusulkan pemeriksaan bersama," tegasnya.

"MA sepatutnya merespon dengan satu jawaban yang memang menunjukkan adanya upaya atau kesepakatan MA dan KY dalam menyelesaikan persoalan tafsir teknis yudisial dengan perilaku tersebut. Hal ini karena butir yang dinyatakan terbukti dan diusulkan oleh KY ke MA untuk dijatuhi sanksi, kemudian direspon MA, secara umum adalah selalu butir 8 (berdisiplin tinggi) dan 10 (profesional) dari KEPPH," sambung Farid.

Meski MA menunjukkan ketidakkonsistenan dalam merespon usulan penjatuhan sanksi, tetapi masih adalah “oase” bagi KY dan masyarakat terkait dengan penegakan etik. Yaitu, MA menunjukkan itikad baik dengan mengajak KY untuk membahas perbedaan tafisr teknis yudisial dengan perilaku dalam pembicaraan Tim Penghubung MA dan KY.

Namun yang perlu menjadi catatan adalah temuan pelanggaran yang disebut dengan istilah teknis yudisial. Karena selain KY dan MA perlu membahasnya secara bersama-sama, baik melalui Tim Penghubung KY-MA, maupun melalui pemeriksaan bersama, temuan pelanggaran teknis yudisial juga harus diseriusi melalui proses pembinaan. Artinya, pelanggaran ini tidak hanya dijadikan catatan, melainkan juga dilakukan pembinaan.

Pemberian sanksi kepada hakim terlapor penting dilakukan sebagai bagian pendidikan etika sejak dini dan berkelanjutan. Jangan ada kesan MA menggunakan teknis yudisial sebagai bunker atau tameng untuk melindungi hakim yang berpotensi melanggar kode etik secara berulang-ulang.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)

KY juga di tahun lalu merekomendasikan 5 hakim terlapor untuk dijatuhi sanksi berat dengan rincian 2 hakim terlapor direkomendasikan sanksi berpa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun.

Rinciannya, 1 hakim terlapor direkomendasikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat, dan 2 hakim terlapor direkomendasikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Untuk penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian, maka hakim terlapor akan diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk penjatuhan sanksi berat.

Terhadap 3 hakim terlapor yang direkomendasikan untuk diajukan ke MKH, hanya 2 hakim terlapor yang ditindaklanjuti dan oleh MA dan sidang MKH-nya telah dilaksanakan. Sementara untuk 1 hakim terlapor dijawab MA dengan telah menindaklanjutinya melalui penjatuhan sanksi pemberhentian sementara sejak hakim terlapor tersebut ditahan.

Sepanjang 2017, telah dilaksanakan 3 kali sidang MKH karena kasus penyuapan (1 laporan) dan perselingkuhan (2 laporan). Terkait kasus penyuapan merupakan sidang MKH lanjutan di tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×