kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima suap Rp 9 miliar, Mesang dipenjara 4 tahun


Kamis, 07 September 2017 / 15:14 WIB
Terima suap Rp 9 miliar, Mesang dipenjara 4 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Charles Jones Mesang terbuki melakukan kejahatan korupsi. Atas kesalahannya, bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar, itu dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Handoyo, Kamis (7/9).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Charles terbukti menerima duit korupsi sebesar Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri.

Dengan penerimaan itu, Charles lantas menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi Tahun Anggaran 2014.

Jumlah duit tersebut merupakan bagian dari permintaan Charles yang meminta fee 6,5% dari total dana optimalisasi TA 2014 sebesar Rp 175 miliar. Guna memenuhi fee tersebut itu Achmad meminta iuran dari masing-masing kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima dana tambahan tersebut yang besarannya masing-masing 9%. 

Meski begitu, hakim memperingan hukuman dibanding tuntutan jaksa karena Charles telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 8,564 miliar. 

Charles Mesang terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×