kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,28   -13,21   -1.43%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sandiaga tegaskan pernyataan Nazaruddin fitnah


Rabu, 30 Agustus 2017 / 21:09 WIB
Sandiaga tegaskan pernyataan Nazaruddin fitnah


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Mantan anggota dewan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI), Sandiaga Uno, membantah pernah bertemu dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, atau Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih itu menanggapi pertanyaan hakim terkait berita acara pemeriksaan Nazaruddin soal pertemuan di Ritz Carlton, yang disebut dihadiri Sandiaga, Anas, Nazaruddin, dan Dudung. "Tidak pernah, Yang Mulia (bertemu)," kata Sandiaga.

Hakim menanyakan soal adanya commitment fee yang disebut dijanjikan oleh Sandiaga. Selain itu, hakim juga menanyakan keterangan Nazaruddin bahwa Sandiaga pernah berbicara bahwa PT DGI akan mendapat laba 15 % per proyek. "Na'udzubillahi min dzalik, fitnah itu, Yang Mulia," ujar Sandiaga.

Hakim juga bertanya apakah artinya Sandiaga di persidangan ini menerangkan bahwa ia tidak terkait apa pun tentang proyek, karena posisinya hanya dewan komisaris di PT DGI. "Betul, Yang Mulia," ujar Sandiaga.

Setelah sempat bertanya ke saksi lain yang dihadirkan di ruang sidang, Sandiaga kembali ditanya hakim. Kali ini, hakim bertanya apakah Sandiaga mengenal Anas Urbaningrum.

"Saya mengenal Pak Anas dari kegiatan kepemudaan. Sebelum (Anas jadi) anggota DPR, sama-sama kami aktif dalam pergerakan kepemudaan," ujar Sandiaga.

Hakim bertanya, sebelum PT DGI dapat proyek untuk Wisma Atlet dan RS Udayana, apakah Sandiaga selaku anggota dewan Komisaris PT DGI pernah menemui Anas, Nazaruddin dan Dudung. Sandiaga mengaku tidak pernah. "Apalagi menjanjikan sebuah commitment fee?" tanya hakim.

"Tidak pernah bertemu, apalagi menjanjikan commitment fee," ucap Sandiaga.

Hakim mengingatkan bahwa Sandiaga sebelum bersaksi di persidangan ini telah diambil sumpahnya. Jika nanti ada saksi lain yang menyatakan pernah, hakim menyatakan Sandiaga bisa dihadirkan lagi untuk dikroscek. Sandiaga menyatakan, dia siap untuk dikroscek.

Sebelumnya, Sandiaga menjadi saksi untuk kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Ia bersaksi untuk terdakwa kasus ini yakni Dudung Purwadi.

Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang. Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia memberikan keterangan untuk tersangka Dudung Purwadi.

Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×