kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi dan TNI mengamankan sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara


Senin, 26 Februari 2018 / 10:11 WIB
Polisi dan TNI mengamankan sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara
ILUSTRASI. Sidang Putusan Ahok


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Personel polisi dan TNI melakukan pengamanan di area sidang perdana peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Senin (26/2).

Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang menimpanya itu pada 2 Februari 2018. Di lokasi, polisi tampak telah berjaga-jaga. Sejumlah mobil pengamanan dan mobil water canon disiapkan di halaman PN Jakarta Utara. Disediakan juga alat pendeteksi metal tepat di pagar masuk dan di lantai dua gedung.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, ada ribuan polisi yang diterjunkan dalam pengamanan sidang tersebut. "Ada ribuan. Kami akan mengamankan dua kubu yang akan datang," ujar Roma. Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kombes Suyatno mengatakan, pengamanan dibagi tiga ring. "Kami bagi tiga ring, lebih kurang seperti sidang Ahok dulu," ujar Suyatno.

Selain petugas keamanan, sejumlah kelompok pendukung Ahok juga telah hadir dengan menggunakan kaus berwarna merah. Terlihat juga kelompok ormas yang kontra-Ahok. Mereka tiba sekitar pukul 08.00 dengan membawa spanduk agar hakim menolak PK Ahok.

Sidang akan dimulai pukul 09.00. Ahok diperkirakan tidak akan menghadiri sidang tersebut karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dengan yang dijatuhkan terhadap Buni Yani di PN Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim di PN Bandung menilai, Buni Yani secara sah terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Akibat video itu, Ahok melalui persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE. PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan putusan. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi dan TNI Amankan Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×