kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   -17,44   -1.89%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemotongan anggaran transfer daerah dipatok 15%


Jumat, 15 September 2017 / 06:11 WIB
Pemotongan anggaran transfer daerah dipatok 15%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah besaran sanksi pemotongan anggaran transfer bagi daerah yang memiliki tunggakan utang. Jika sebelumnya besaran tarif sanksi beragam sesuai kapasitas fiskal, diubah menjadi hanya sebesar 15%.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2027 yang berlaku 5 September 2017. Aturan ini mengatur tata cara sanksi pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tunggakan pinjaman ke pemerintah pusat. 

Selain tunggakan utang ke pemerintah pusat, sanksi pemangkasan dana juga dijatuhkan jika Pemda punya tunggakan kewajiban kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam aturan lama besaran pemangkasan DAU dan DBH beragam, mulai dari 10%, 15%, hingga 20% sesuai kapasitas fiskal daerahnya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, perubahan besaran persentase pemotongan dilakukan untuk memberi keleluasaan fiskal ke Kementerian keuangan menetapkan besaran persentase pemotongan. "Untuk lebih mempercepat proses penyelesaian tunggakan kewajiban pinjaman Pemda kepada pemerintah pusat," kata Boediarso, Rabu (13/9).

Namun menurutnya, besaran pemotongan tetap akan memperhatikan penundaan transfer dana lainnya dan kecukupan dana yang dimiliki Pemda tersebut. Dengan demikian, pemotongan ini diharapkan tidak akan mengganggu pemenuhan belanja yang bersifat mengikat, seperti gaji pegawai dan belanja operasional kantor, serta belanja yang bersifat mandatori.

Menurut Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Ubaidi Socheh Hamidi, sanksi pemotongan DAU dan DBH hanya dapat dikenakan terhadap pinjaman Pemda yang naskah perjanjian pinjaman atau perubahannya mencantumkan ketentuan sanksi pemotongan DAU atau DBH.

Terkait daerah mana yang akan banyak terkena imbas kebijakan baru ini, Ubaidi mengaku, pihaknya masih meneliti dan menghitung. "Kami harus melakukan konfirmasi kepada para pemangku kepentingan atas data-data daerah yang memiliki tunggakan pinjaman. Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PMK dimaksud," katanya.

Pemotongan DAU dan DBH juga baru dilakukan apabila terdapat permintaan pemotongan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara atau Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko. "Pemotongan ini merupakan alternatif terakhir dan bisa dilakukan untuk tahun anggaran selanjutnya," kata Ubaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×