kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,63   -7,86   -0.85%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku bom bunuh diri di Surabaya bawa anak kecil, Presiden: Saya tidak habis pikir


Senin, 14 Mei 2018 / 12:24 WIB
Pelaku bom bunuh diri di Surabaya bawa anak kecil, Presiden: Saya tidak habis pikir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengatakan keprihatinannya dalam kejadian ledakan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur yang melibatkan anak kecil.

"Saya tiba-tiba tidak habis pikir, pelaku bom yang ada di tiga lokasi Surabaya itu ada dua anak kecil perempuan umurnya 9 tahun dan 12 tahun diberi sabuk bom diantar ayahnya dan turun dan ibunya meledak di depan gereja," ungkap Presiden saat menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (14/5).

"Lalu yang satu sama, dua laki-laki sama umur 15 tahun dan 18 tahun naik sepeda motor bawa bom dan meledak di gereja lain," kata Presiden. 

Untuk itu, Presiden mengajak kepada masyarakat guna bersama-sama menyadarkan masyarakat betapa radikalisme terorisme menjadi musuh bersama.

"Mari kita bersama menjaga lingkungan masing-masing jangan sampai pengaruh radikalisme terorisme masuk ke pihak kita," tambahnya Presiden.

Sebelumnya Presiden juga kembali menegaskan, pemerintah akan menindak tegas tindakan terorisme ini sampai ke akar-akarnya. "Ini adalah tindakan pengecut. Tindakan yang tidak bermartabat dan biadab. Dan perlu saya tegaskan lagi kami akan lawan terorisme, basmi sampai keakar-akarnya," ungkap Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta (14/5).

"Saya juga sudah sampaikan ke polisi sudah perintahkan ke Kapolri untuk menindak tegas dan tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan," tegasnya.

Presiden juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan UU tentang Terorisme. "Kita sudah ajukan pada  Februari 2016 artinya sudah dua tahun dan saya perintahkan untuk diselesaikan secepatnya dalam sidang berikut 18 Mei mendatang," tutur Presiden.

Pasalnya UU itu merupakan payung hukum bagi aparat bagi Polri untuk menindak tegas  dalam pencegahan dan tindakan. Bahkan kalau sampai Juni akhir tidak diselesaikan, dirinya akan keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×